Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Imron Amin, menyatakan pihaknya akan menggelar rapat internal untuk mendalami ada tidaknya pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota Komisi IV DPR RI Edward Tannur terkait kasus penganiayaan oleh anaknya Gregorius Ronald Tannur (31) terhadap korban Dini Sera Apriyanti (29) hingga tewas.
“MKD akan melakukan rapat internal dan akan mendalami apakah ada pelanggaran kode etik,” kata Imron Amin dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).
Menurut legislator asal dapil Jawa Timur ini, rapat internal akan digelar dalam waktu dekat, sembari menunggu perkembangan investigasi lebih lanjut kasus penganiayaan berujung kematian yang tengah ditangani oleh Polrestabes Surabaya tersebut.
“Kami juga menunggu perkembangan apakah ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh orangtua yang diduga pelaku dari penganiayaan tersebut sampai menghilangkan nyawa seseorang,” ujarnya.
Politisi Partai Gerindra ini menandaskan, pihak Polrestabes Surabaya sendiri saat ini tengah mengumpulkan alat-alat bukti dan rekaman kamera CCTV terkait peristiwa penganiayaan di Surabaya, Jawa Timur, yang viral di media sosial itu.
“Sambil menunggu hasil dari investigasi dan Polrestabes Surabaya,” katanya.
Polrestabes Surabaya telah menetapkan Gregorius Ronald Tannur, putra anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur, menjadi tersangka terkait tewasnya Dini Sera Afrianti. Dini yang merupakan pacar tersangka dianiaya saat berkaraoke bareng pelaku di Surabaya, Rabu (4/10/2023) dini hari.
Atas kasus ini, Ronald Tannur terjerat Pasal 351 KUHP ayat 3 dan 359 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu jenazah Dini kini sudah berada di kampung halamannya di Sukabumi, Jawa Barat. Rencananya Dini akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Babakan.
(Bie)