Jakarta, JURNALBABEL- Kementerian Perhubungan mencabut kebijakan ganjil genap, untuk rute mudik Pelabuhan Merak-Bakauheni. Hal ini dilakukan karena menyusul kebijakan diskon tarif angkutan penyeberangan 10 persen.
Direktur Transportasi Sarana Perhubungan Darat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Chandra Irawan, mengatakan pencabutan kebijakan ganjil genap tertuang dalam surat AP.201/1/13/DJPD/2019, berlaku mulai 30 Mei 2019.
“Ganjil genap itu dibatalkan. Dicabut dan tidak berlaku lagi. Jadi tanggal 30 sampai tanggal 2 tidak diberlakukan dengan surat baru, pencabutan, sekaligus pemberlakuan diferensiasi tarif untuk memberlakukan ini,” kata Candra, di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (30/5/2019).
Menurut Candra, pencabutan dilakukan karena adanya pemberlakuan diskon tarif penyeberangan untuk kendaraan sebesar 10 persen dari tanggal 30 Mei 2019 sampai 3 Juni 2019. Diskon tarif berlaku pada siang pukul 08.01 WIB sampai 19.59 WIB.
Namun di sisi lain, juga diberlakukan kenaikan tarif sebesar 10 persen, untuk penyeberangan malam hari dari pukul 20.00 WIB sampai 08.00 WIB pada hari berikutnya.
“Diferensiasi diskon 10 persen pemberlakuan untuk angkutan masyarakat yang melalui pelabuhan penyebrangan Merak-Bakauheuni pada siang hari diskon 10 persen. Pada malam hari harga naik 10 persen yang melintasi penyeberangan Merak Bakauheni,” jelasnya.
Untuk pemudik melalui pelabuhan yang sudah membeli tiket sebelum hari keberangkatan, Kementerian Perhubungan sedang memikirkan pengembalian setelah didiskon 10 persen. “Terkait sudah membeli tiket tapi ternyata berangkat siang belum kami diskusikan. Ini masukan baik. Nah disitu mungkin nanti kami informasikan jangan sampai siang nanti ada hambatan,” tandasnya. (Joy)
Editor: Bobby