Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja, Ela Siti Nuryamah, menyatakan muncul usulan pembentukan Badan Pengelolah Dana Perkebunan (BPDP) dalam Rancangan Undang-Undnag (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.
“Terkait klaster perkebunan, terlebih perkebunan untuk ekspor impor. Mau ada lembaga pengelolahan dana perkebunan muncul dalam norma RUU Cipta Kerja,” kata Ela Siti Nuryamah di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Namun kata Ela, usulan tersebut masih menjadi perdebatan karena pemerintah belum bisa mensimulasikan nanti akan seperti apa BPDP tersebut.
Lebih lanjut anggota badan legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) ini mengatakan yang ada saat ini baru Badan Pengelolah Kelapa Sawit.
“Jadi ada istilah iuran lah dari pengusaha sawit untuk yang ekspor per dollar 50 dollar. Terkumpul kurang lebih Rp 45 triliun, 40 triliun dipakai untuk subsidi bio diesel karena untuk menopang lifting minyak kita. Rp 3 triliun kembali untuk masyarakat peremajaan kelapa sawit dan sisanya untuk operasional,” jelasnya.
Badan Pengelolah Kepala Sawit tersebut berada dibawah Kementerian Keuangan.
“Nah di RUU Cipta Kerja mau ada Badan Pengelolah Dana Perkebunan. Bukan hanya kelapa sawit, tebu, karet, mungkin juga tembakau. Teknis dan jenisnya diatur dalam Peraturan Pemerintah,” tuturnya.
Anggota Komisi XI DPR ini menambahkan opsi dana dari BPDP ini juga masuk ke Badan Penerimaan Bukan Pajak. Tetapi DPR minta pemerintah harus berani tegas alokasikan persentase untuk peremajaannya reboisasi.
“Meskipun itu sudah diatur, tetapi tidak tegas untuk nominal persentase untuk kembali kepada masyarakat petaninya berapa,” ujarnya. (Bie)