Jakarta, JurnalBabel.com – Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menilai Presiden Jokowi dan jajaran Pemerintah tidak memenuhi kualifikasi kelalaian terhadap penanganan Covid-19 dalam gugatan class action yang diajukan warga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Pasalnya, PBB melalui badan kesehatan dunia WHO secara resmi menyatakan virus Covid-19 sebagai pandemi yang telah cepat peningkatan penyebarannya secara global diberbagai belahan dunia.
Sehingga, lanjut Rullyandi, Presiden Jokowi dengan jajaran pemerintahan, lembaga dan instansi terkait telah melakukan serangkaian tindakan cepat tanggap dan responsif dalam berbagai upaya. Termasuk langkah pendeteksian dini adanya virus Covid-19 diberbagai wilayah.
Pada akhirnya, papar dia, Presiden Jokowi mengambil sikap konstitusional dengan mempertimbangkan alasan yuridis sebagaimana telah memenuhi ketentuan pada Undang – Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan menyatakan Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan ditindak lanjuti dengan Kebijakan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga menerbitkan Perppu No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, yang mencerminkan langkah antisipasi terhadap ancaman keadaan darurat yang membahayakan terhadap perekonomian nasional dan global sebagai suatu keadaan kegentingan yang memaksa.
Berbagai daerah telah mengikuti pedoman Pemerintah Pusat dengan menerbitkan Peraturan Kepala Daerah mengenai Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar, setelah mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan atas hasil pengamatan terhadap pergerakan intensitas penyebaran virus covid 19 di berbagai seluruh wilayah indonesia.
“Tindakan nyata yang dilakukan oleh Presiden Jokowi atas nama Pemerintah Republik Indonesia dalam mengambil sikap atas pendeteksian dini, pembatasan penyebaran virus covid 19 beserta langkah penanggulangannya dan kebijakan mengantisipasi dampak sistemik kebijakan keuangan negara dan sistem keuangan, adalah suatu upaya yang konstitusional dan tepat dengan didukung serangkaian langkah strategis Presiden dalam menjalankan Sumpah Presiden, yakni memegang teguh amanah konstitusi dan segala peraturan perundang – undangan dengan selurus – lurusnya sebagaimana prinsip bernegara dalam menghadapi situasi darurat dan kegentingan yang dikenal luas ‘selamatkan bangsa mu dan selamatkan konstitusi mu’,” kata Rullyandi menjelaskan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/4/2020).
Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasila Jakarta ini menambahkan, prinsip umum negara dalam menghadapi ancaman keadaan bahaya tersebut menjadi tolak ukur proporsional yang telah dilakukan oleh Presiden Jokowi dan jajaran pemerintah dalam menghadapi penanganan penyebaran virus covid 19.
“Secara menyeluruh dan proporsional dihadapkan dengan garis – garis besar konstitusi, Presiden Jokowi dan jajaran pemerintahan maupun dengan lembaga terkait telah mengambil langkah terbaik dalam menyelamatkan bangsa Indonesia dari ancaman pandemi Covid-19, yang perlu kita dukung bersama dengan mengedepankan asas keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi,” katanya.
Meski demikian, Rullyandi yang juga seorang Advokat ini menghormati gugatan warga tersebut. “Sebagai negara hukum yang menghormati hak konstitusional setiap warga negaranya untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam pasal 28 D ayat (1) UUD 1945, gugatan tersebut adalah hak yang dijamin kepada setiap warga negara Indonesia untuk memperoleh suatu keadilan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi digugat oleh seorang warga bernama Enggal Pamukty ke PN Jakpus, Rabu (1/4/2020), karena dianggap lalai dalam mengantisipasi virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19. Gugatan yang diajukan Enggal telah teregister dengan nomor PN JKT.PST-042020DGB.
Enggal mewakili kelompok pedagang eceran mengajukan gugatan class action kepada Presiden Jokowi karena menganggap orang nomor satu di Indonesia tersebut telah melakukan kelalaian fatal yang mengancam 260 juta nyawa rakyat Indonesia.
Akibat kelalaian pemerintah ini, Enggal mengaku dirinya mengalami kerugian ekonomi. Total ada enam warga pelaku UMKM yang diwakili dalam gugatan class action ini. Mereka menuntut penggantian kerugian sebesar Rp 10 miliar dan 20 juta. (Bie)
Editor: Bobby