Jakarta, JurnalBabel.com – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai sudah benar Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng dalam kasus dugaan suap lahan sawit.
“Kejaksaan Agung layak diapresiasi atas keberhasilan tahan Surya Darmaji, kinerja Kejaksaan Agung yang semakin hari menunjukkan keseriusan dalam penanganan kasus korupsi bernilai besar,” ujar Azmi Syahputra kepada wartawan, Senin (15/8/2022).
Sebelumnya, Surya Darmadi tiba di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 13.20 WIB. Ia mendarat dengan menumpangi pesawat China Airlines CI 761 rute Taipei-Soekarno Hatta.
Menurut Azmi, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga harus berani melakukan penerapan ancaman hukuman yang maksimal. Yakni, dengan mengenakan sanksi seumur hidup, kembalikan uang negara maksimal, termasuk rampas aset milik Apeng.
“Karena akibat perbuatan pelaku utama ini, nyata merugikan keuangan negara, bahkan pelaku sudah lama melarikan diri, menghindar dengan segala skenario yang diduga turut melakukan perbuatan kejahatan yang berlanjut,” jelasnya.
Azmi juga mengingatkan soal kelihaian Apeng yang mampu menghilangkan jejak, perlu menjadi perhatian. Sebab, telah menjadi hambatan sekaligus membutuhkan waktu dari penegak hukum untuk kejelasan perkara ini.
Untuk itu, Azmi meminta semua pihak mengawal bersama-sama penegak hukum dalam menuntaskan kasus hukum pada Apeng.
“Perkara ini harus dikawal sampai tahap eksekusi pengembalian uang negara dan sanksi yang maksimal, ini akan menjadi contoh penegakan hukum yang berkualitas,” pungkasnya. (Bie)