Jakarta, JurnalBabel.com – Dosen hukum pidana Universitas Trisakti Jakarta, Azmi Syahputra, menilai langkah Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang menyampaikan informasi terkait adanya transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah benar dan tepat.
Pasalnya, apa yang dilakukan Mahfud MD juga merupakan tanggung jawab yuridisnya sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
“Hal itu juga sebagai wujud melindungi kepentingan nasional, termasuk akuntabilitas memberikan akses informasi yang transparan perihal adanya dugaan transaksi yang mencurigakan dimaksud,” kata Azmi kepada wartawan, Selasa, (28/3/2023).
Azmi juga menuturkan bahwa langkah Mahfud MD menyampaikan dugaan transaksi janggal tersebut guna menyelamatkan negara dari tindakan extra ordinary crime.
“Dan juga yang bersangkutan menyampaikannya secara umum, sehingga semestinya informasi atau keadaan tersebut segera perlu ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum guna pengungkapan sehingga menemukan kejelasan,” ucapnya.
Dengan kondisi demikian, Azmi berharap, adanya dukungan dari DPR RI kepada Mahfud MD untuk menelusuri transaksi janggal Rp 349 T tersebut.
Azmi menambahkan, DPR RI bisa membentuk Panitia Khusus atau Pansus untuk merealisasikan dukungan kepada Menkopolhukam Mahfud MD.
“Siapa pihak-pihak yang terlibat didalamnya termasuk jika perlu keterlibatan urgensi peran dan dukungan parlemen untuk dibuat Pansus khusus untuk itu,” pungkasnya. (Bie)