Jakarta, JurnalBabel.com – Pakar komunikasi politik, Hendri Satrio, menilai demi memenuhi rasa keadilan dan bersandar pada open legal policy, batas usia capres maksimal sebaiknya dibatasi hingga 70 tahun.
Hal itu menurutnya sesuai dengan batas usia pensiun hakim agung. Dengan begitu, batas usia ini akan sesuai dengan peraturan.
Diketahui gugatan persyaratan batas usia capres dan cawapres di Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang saat ini tengah ditangani Mahkamah Konstitusi.
Pemohon meminta MK untuk membatasi usia maksimal capres-cawapres hingga 70 tahun.
“Batas usia maksimal 70 tahun ini memiliki open legal policy dan ada sandaran hukumnya,” kata Hensat dalam keterangannya, Selasa (22/8/2023).
Menurutnya, patokan usia tersebut hendaknya memenuhi rasa keadilan dan ia yakin batas usia maksimal hingga 70 tahun pada hakim agung telah berdasarkan studi dan pertimbangan yang matang sebelum ditetapkan.
“Berbagai aspek seperti psikologi, kemampuan fisik dan lainnya pasti telah dipikirkan seksama dan gugatan baru ke depan mengapa harus angka 70 tahun, akan dapat diminimalisir,” tambah Hensat.
“Ini lebih dapat memenuhi unsur keadilan dan memiliki argumentasi hukum serta kenegaraan yang lebih jelas,” pungkasnya.
(Bie)