Jakarta, JurnalBabel.com – Pakar Hukum Pidana, Suparji Achmad, menyoroti kebakaran yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan kelas I Tangerang. Pasalnya, kebakaran yang terjadi Rabu (8/9/2021), sekitar pukul 01:45 WIB itu menewaskan 41 narapidana, 8 luka bakar serius, dan 73 lainnya luka ringan.
“Pertama, saya mengucapkan duka cita yang mendalam atas peristiwa kebakaran lapas Tangerang tersebut. Peristiwa ini harus diusut tuntas secepat dan setepat mungkin sebabnya karena akibat dari kebakaran sangat serius,” kata Suparji dalam keterangannya, Rabu (8/9/2021).
Ia menerangkan peristiwa ini tidak bisa dilepaskan dari pertanggungjawaban hukum. Sebab itu, perlu ditelusuri secara mendalam siapa bertanggungjawab atas hilangnya 41 nyawa warga binaan.
“Kita berharap jangan sampai misalnya hanya berhenti pada konsleting listrik. Karena jika melihat info, para korban terjebak di dalam sel sehingga tak bisa menyelamatkan diri. Para pihak yang terkait dengan peristiwa bisa diperiksa melalui pasal 359 KUHP tentang kelalaian menyebabkan kematian,” jelasnya.
“Maka bisa dicek, siapa yang pada saat kejadian bertugas menjaga sel tersebut. Kenapa bisa tidak sempat membuka? Kemana penjaga saat kebakaran berlangsung?,” tanya Suparji.
Perihal pencopotan Kepala Lapas Kelas I Tangerang Victor Teguh Prihartono, menurut Suparji hal itu dimungkinkan. Karena korban dari kejadian ini terlalu fatal dan itu sebagai bentuk pertanggungjawaban Kalapas.
“Yang terpenting saat ini pengungkapan sebab kejadian. Jika ditemukan sebabnya dan menyangkut 359 KUHP maka semua pihak terkait harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia ini.
(Bie)