Jakarta, JurnalBabel.com – Pakar hukum pidana, Suparji Achmad, menyatakan penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) harus komprehensif serta tidak cukup diselesaikan lewat perdata.
“Kasus ini merupakan bentuk penggelapan dana publik dan sudah berlarut 20 tahun. Maka penyelesaian hanya lewat perdata seperti penyitaan hanya melukai nalar dan nurani hukum. Artinya penyelesaian secara pidana juga harus maksimal,” kata Suparji dalam keterangan persnya, Kamis (30/12/2021).
Ia bahkan menilai ada skandal di balik penyelesaian BLBI yang berlarut-larut. Hal ini dilihat dari lembaga-lembaga yang menangani sejak dulu tidak jelas hasil akhirnya. Jika pihak yang berpentingan dalam mengungkap kasus ini murni menjalankan hukum, masalah BLBI bisa selesai dengan cepat.
“Jadi orang yang mengungkap BLBI harus orang yang benar-benar kompatibel dan tidak berpihak pada obligor. Kalau kaki tangan obligor ada di lembaga pengusut BLBI sama saja bohong,” ujarnya.
Di sisi lain, kata dia, agar penyelesaiannya komprehensif maka Satgas BLBI yang dibentuk beberapa waktu lalu juga harus jelas kedudukan hukumnya. Misalnya terkait eksistensi dan kewenangan yang sangat besar.
“Eksistensi Satgas ini seperti apa? Karena Satgas ini berdasarkan Keppres, maka dia langsung di bawah presiden. Dalam hal ini, kewenangan yang terlampau luas bisa saja terjadi abuse of power. Baik dari sisi formil maupun kewenangan, harus diperjelas,” jelasnya.
Publik, menurut Suparji juga harus mengawasi Satgas ini. Ia berharap tidak ada Satgas yang ‘main mata’ dengan para Obligor. Jika demikian, maka kasus ini hanya akan menguap begitu saja tanpa ending yang jelas.
“Publik tentu juga berharap penyelesaian BLBI murni penegakan hukum, bersih dari anasir politik. Sehingga permasalahannya bisa tuntas hingga seakar-akarnya, meski susah jika diselesaikan dalam kurun waktu 3 tahun,” pungkasnya. (Bie)