Jakarta, JurnalBabel.com – Komite Eksekutif (Executive Committee/Exco) Pusat Partai Buruh menggelar rapat di Posko Pemenangan Partai Buruh, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026).
Agenda utama dalam pertemuan ini adalah mempersiapkan langkah awal agar Partai Buruh dapat kembali menjadi peserta dalam Pemilu 2029.
Dalam rapat tersebut, Ketua Tim Khusus (Katimsus) Partai Buruh, Said Salahudin, menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah memastikan kesiapan administrasi melalui sistem digital partai sebagai pintu masuk menuju kontestasi pemilu.
“Agenda kita kali ini adalah pintu masuk Partai Buruh bisa ikut menjadi peserta Pemilu 2029,” ujar Said Salahudin.
Ia menjelaskan, dalam rapat tersebut juga telah hadir konsultan partai, Imam. Said pun mengungkapkan pembaruan sistem internal partai bernama Semata. Sistem ini dirancang sebagai basis data utama yang nantinya akan terintegrasi dengan Sistem Informasi Partai Politik milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Data yang kita input akan kita migrasi ke Sipol KPU. Sipol KPU inilah yang akan menjadi penentu,” jelas Said.
Menurutnya, terdapat tiga tahapan krusial yang harus dilalui oleh partai politik untuk bisa menjadi peserta pemilu. Tahap pertama adalah pemenuhan data dalam sistem Sipol. Pada tahap ini, yang terpenting adalah kelengkapan data terlebih dahulu, terlepas dari validitasnya.
“Kalau Sipol bisa dipenuhi, maka kita boleh mendaftar menjadi peserta pemilu. Partai mana yang tidak memenuhi Sipol, maka dia tidak bisa mendaftar,” tegasnya.
Said juga mengingatkan bahwa pengalaman pada Pemilu 2024 menjadi pelajaran penting, di mana sebanyak 13 partai politik gagal memenuhi persyaratan Sipol sehingga tidak dapat melanjutkan ke tahap pendaftaran.
Tahap kedua adalah verifikasi administrasi, di mana data yang telah dimasukkan akan diperiksa secara detail oleh KPU. Mulai dari kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Anggota (KTA), hingga keaslian dokumen pendukung lainnya.
Ia mencontohkan berbagai kesalahan yang pernah terjadi, seperti data anggota yang tidak valid atau unggahan dokumen yang tidak sesuai, mulai dari foto pribadi hingga gambar yang tidak relevan.
“Hal-hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi. Jika ditemukan, maka harus segera diperbaiki atau diganti dengan data yang benar,” katanya.
Tahap terakhir adalah verifikasi faktual, yakni proses pengecekan langsung di lapangan. Hanya partai yang lolos tahap ini yang akan resmi ditetapkan sebagai peserta pemilu.
“Partai yang tak lolos verifikasi faktual, secara otomatis gagal. Yang lolos faktual, baru menjadi peserta pemilu,” ungkap Said.
Ia menegaskan bahwa potensi kegagalan bisa terjadi di setiap tahapan, mulai dari Sipol, verifikasi administrasi, hingga verifikasi faktual. Oleh karena itu, seluruh tim asistensi dan pengurus daerah diminta untuk benar-benar memahami sistem dan memastikan akurasi data yang dikirimkan.
“Semua yang terlibat harus memahami sistem ini. Ini kerja bersama, dan tidak boleh ada kesalahan yang berulang,” tutupnya.
