Jakarta, JurnalBabel.com – Partai Buruh menilai tidak ada urgensi mengubah aturan pencalonan presiden dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024.
Kendati ada wacana perubahan aturan tersebut, pihaknya berpendapat fokus revisi harus diarahkan pada penyempurnaan bagian lain dalam UU Pemilu yang masih dianggap tidak demokratis.
“Setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024, kami melihat tidak ada urgensi untuk mengubah aturan pencalonan Presiden dalam UU Pemilu,” kata Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahudin, dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).
Said menjelaskan, kendati aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sudah dicabut oleh MK, hal tersebut tidak memerlukan perubahan substansial pada keseluruhan UU Pemilu.
“Pada putusannya, MK menghapus Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur presidential threshold. Oleh karena itu, tidak ada perintah untuk revisi atau kekosongan hukum yang perlu diperbaiki,” jelasnya.
Said juga menekankan, dengan dicabutnya aturan ambang batas, partai politik bebas untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, baik melalui koalisi maupun tanpa koalisi.
“Semua partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2029 dapat mengusulkan capres-cawapres tanpa batasan tersebut,” ungkap Said.
Lebih lanjut, Said menegaskan ketidakberlakuan Pasal 222 tidak mempengaruhi aturan lain dalam UU Pemilu. Oleh karena itu, menurutnya, tidak ada kebutuhan mendesak untuk melakukan revisi UU Pemilu secara keseluruhan.
“Jadi, apa yang perlu direvisi?,” tegas Said.