Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal, menyoroti langkah Pemerintah dalam rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024 dengan membuka peluang bagi honorer lulusan SD dan SMP untuk diangkat menjadi ASN dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Keputusan itu diambil sebagai bagian dari kebijakan penataan tenaga non-ASN yang bertujuan untuk mencegah PHK massal tenaga honorer serta menyelamatkan posisi mereka dalam lingkungan pemerintahan.
Dalam rekrutmen ASN 2024, honorer lulusan SD dan SMP akan diangkat sebagai tenaga pelaksana yang akan ditempatkan pada berbagai posisi, seperti penjaga kebersihan, penjaga sekolah, dan sebagainya.
Syamsurizal lebih menyarankan tanpa merendahkan pendidikan mereka bahwa para honorer lulusan SD-SMP tersebut diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
“Tidak ditoleril lagi dengan mereka pendidikan SD untuk diterima sebagai PNS/ASN atau apa. Saran kami di kelompok kerja paruh waktu menjelang mereka pensiun. Sesudah itu tidak ada lagi penerimaan PNS/ASN dengan minimal pendidikan SD, SMP,” tegas Syamsurizal dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Menpan RB dan Kepala BKN di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
PPPK paruh waktu adalah bentuk ASN paruh waktu yang dibuat untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) atas penghapusan tenaga honorer pada November 2023 lalu. Gajinya diperkirakan lebih kecil dari saat bertugas sebagai tenaga honorer yang notabene penuh waktu, tetapi mendapat dana pensiun.
Ketua Panja RUU ASN itu menyarankan demikian karena pihaknya ingin ASN bisa menguasai dunia digital yang kedepannya akan mewarnai Indonesia.
“Karena kita ingin menuju ketingkat PNS/ASN itu bisa mengusai dunia digital yang akan mewarnai Indonesia kedepan. Tentu tidak tercover mereka yang SD, SMP dan sekolah rendah lainnya,” jelas Ketua DPW PPP Riau itu.
Ditempat yang sama, Anggota Komisi II DPR Fraksi Demokrat Ongku Parmonangan Hasibuan sepakat dengan langkah pemerintah tersebut. Pasalnya, kata dia, masih banyak tenaga honorer yang sudah lama mengabdi tidak terdata karena hanya lulusan SD dan SMP.
“Petugas kebersihan ya lulusan SD, masa lulusan SMA? Saya bilang gitu toh. Dulu diangkat belasan tahun lalu pakai ijazah SD,” kata Ongku.
Sebab itu, legislator asal dapil Sumatera Utara ini meminta pemerintah mendata ulang tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK. (Bie)