Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal, mendukung pegawai honorer tetap mendapat prioritas menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu disampaikan merespons kebijakan penghapusan honorer oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada 2023.
“Saya sangat mendukung, sangat perlu, cuma hal ini bagaimana teknisnya ini perlu dibicarakan lagi dengan Kemenpan-RB dan BKN. Intinya kami mendukung,” kata Syamsurizal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Politikus PPP itu mengaku akan mencari solusi lain bagi pegawai honorer terkait kebijakan tersebut.
“Bagaimana solusinya, wallahualam. Ini juga menjadi pertanyaan saya kepada pemerintah apakah pegawai honorer akan diberi uang kompensasi atau seperti apa nantinya. Ini sedang kami usahakan,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan penyelesaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan honorer K2) ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Pemerintah menerbitkan PP Nomor 49 Tahun 2018 untuk antisipasi pegawai honorer dan diberi waktu selama lima tahun yang akan berakhir 2023,” jelasnya.
Mantan Bupati Bengkalis ini juga mengungkapkan sejak dikeluarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, sudah ada lebih dari 1,2 juta orang pegawai honorer yang sudah diangkat jadi PNS atau PPPK.
“Namun, data dari BKN tahun 2017 masih ada 639 ribu pegawai honorer. Artinya tambah pegawai honor itu masih terjadi,” sebutnya.
Ditempat yang sama, Mendagri Tito Karnavian mengatakan pada prinsipnya Kemendagri tidak ingin ada masyarakat menganggur. Namun, tidak ingin diakal-akali atau ada KKN terkait tenaga honorer.
“Kemudian baru jadi PPPK. Ganti kepala daerah dilakukan pembersihan. Ini problema,” kata Mendagri.
Mantan Kapolri ini mengakui kebijakan penghapusan pekerja honorer ini ada pro kontra. Sebab itu, kata Mendagri, pihaknya akan rapat dengan Kemenkeu, Kemenpan RB dan BKN, untuk mencari solusi yang terbaik.
“Solusinya kita belum bisa menyampaikan saat ini, karena kami harus mendengarkan juga masukan dari yang lain. Sekaligus norma kalau harus di PNS kan, Kemenkeu sanggup tidak?” kata Mendagri. (Bie)