Jakarta, JURNALBABEL– Menko Polhukam Wiranto akan mengkaji lebih dalam pembebasan Ustas Abu Bakar Baasyir. TKN Jokowi-Ma’ruf Amin mendukung langkah itu. Sebab, pembebasan terpidana terorisme itu harus mempertimbangkan aspek lainnya, seperti ideologi kebangsaan Indoensia.
“Jika Baasyir tidak menunjukkan kesetiaannya kepada Pancasila dan UUD 45, kebijakan tersebut patut dikaji ulang,” kata Juru Bicara TKN Koalisi Indonesia Kerja (KIK) Ace Hasan Syadzily di Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya memutuskan untuk membebaskan Abu Bakar Baasyir. Jokowi menyebut pembebasan terpidana kasus terorisme itu dilakukan demi alasan dan atas dasar pertimbangan kemanusiaan.
Alasan serupa juga dikemukakan Ace. Dia mengatakan, pemerintah mengedepankan sisi kemanusiaan terkait pembebasan Abu Bakar Baasyir yang sudah uzur, sepuh, dan sakit-sakitan.
Di saat yang bersamaan dia juga membantah jika pembebasan Ba’asyir bermuatan politis. “Sekali lagi, ini tidak ada kaitannya dengan elektabilitas. Ini soal kemanusiaan,” tegasnya.
Sudah Menduga
Sementara itu, Koordinator pengacara Ustaz Abu Bakar Baasyir, Achmad Michdan mengaku pihaknya sudah menduga bahwa pembebasan kliennya tanpa syarat bakal dikaji lebih dalam lagi oleh pemerintah. Menurut Michdan, hal ini harus disikapi dengan bijak, apalagi persoalan terorisme adalah kasus yang kompleks.
“Memang itu intruksi presiden tapi kan perangkat-perangkat lain kenegaraan, ada menteri kehakiman, ada Menko Polhukam. Jadi kami sudah menduga itu,” ungkap Michdan, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (22/1/2019).
Terkait urusan teknis pembebasan, Achmad Michdan menyatakan itu bukan urusan pihaknya, tapi ranah pemerintah dan juga Menko Polhukam dan juga Menkumham. Apalagi, Yusril Ihza Mahendra yang diutus presiden sudah membicarakannya kepada pihak terkait.
“Saya tanya ke beliau (Yusril) apakah kami ikut mengurusi segala macamnya, Yusril menjawab tidak perlu,” tambahnya.
Sebenarnya, TPM sendiri mengusulkan agar pembebasan Ustadz Abu Bakar Baasyir agar dilakukan pada Rabu (23/1/2019) besok. Meski demikian, Michdan menyerahkan semuanya kepada pemerintah.
Jika pembebasan tanpa Ustaz Abu Bakar Baasyir mengalami penundaan atau tidak dilakukan pada pekan seperti dijanjikan Yusril, maka dia akan menanyakan kepada Yusril. “Kalau tertunda, tentu kami akan menanyakan, apa yang menjadi kendala? Apalagi Ustaz Abu Bakar Baasyir sudah mengetahui,” kata Michdan.
Menko Polhukam Wiranto, mendadak menggelar konferensi pers (konpers) Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019) malam. Pada konpers yang digelar selepas azan maghrib itu, Wiranto mengumumkan kajian atas upaya pembebasan Ustaz Abu Bakar Baasyir.
“Atas dasar pertimbangan kemanusiaan maka Presiden sangat memahami permintaan keluarga (Baasyir) tersebut. Namun, tentunya masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya,” ujar Wiranto.
Aspek-aspek yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut tersebut di antaranya mengenai aspek ideologi Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), hukum, dan lain sebagainya. Hal itu, kata Wiranto, diputuskan karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan pejabat terkait untuk melakulan kajian secara lebih mendalam.
“Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespons permintaan tersebut,” katanya.
Setelah konferensi pers itu, Wiranto tak ingin ada spekulasi-spekulasi lain yang berkembang tentang Abu Bakar Baasyir. Pada kesempatan ini, Wiranto tidak menjawab pertanyaan wartawan tentang jadi atau tidaknya Abu Bakar Baasyir dibebaskan dengan jelas.
“Inilah penjelasan resmi setelah saya melakukan kajian, melakukan rapat koordinasi, bersama seluruh pejabat terkait,” jelasnya. (Joy)
Editor: Bobby