Jakarta, JurnalBabel.com – Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) mendorong pemerintah dan Penyelenggara Pemilu untuk memaksimalkan kerja pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 yang tak kurang dari lima bulan lagi untuk digelar.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi II Fraksi PAN, Guspardi Gaus, saat menyampaikan pandangan mini fraksinya terhadap Rancangan UU tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas UU No 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.
Penyampaian tersebut dilakukan dalam rapat kerja Komisi II bersama Menteri Hukum dan HAM Menkumham) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2020).
“Fraksi PAN meminta agar pemerintah dan Penyelenggara Pemilu dapat segera menyiapkan semua perangkat yang dibutuhkan untuk menyukseskan pemungutan suara pilkada serentak pada bulan Desember tahun 2020 baik dari segi aspek hukum, tuntunan, maupun segi teknisnya,” kata Guspardi.
Guspardi meminta pemerintah dan Penyelenggara Pemilu dapat segera menyukseskan tahapan pilkada yang tersisa. Hal tersebut penting dilakukan mengingat selain pemungutan suara serentak pada bulan Desember sudah tak lama lagi, pelaksanaan juga masih diasumsikan dalam masa pandemi korona.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini mengatakan faktor keselamatan yang sudah menjadi sumpah semua pihak terkait harus dijadikan skala prioritas. “Protokol kesehatan hari dilakukan, kerja ekstra haru dikeluarkan,” ujarnya.
Agar setiap proses tahapan sampai berakhirnya pilkada dapat terjaga dan terpelihara dari Covid-19, Guspardi mengatakan PAN mendorong agar segenap pemangku kebijakan saling berkoordinasi. Di samping itu, Penyelenggara Pemilu juga harus menggalakkan sosialisasi pilkada kepada masyarakat secara masif, terutama menyangkut protokol kesehatan saat melakukan pemilihan suara.
“Hal ini penting dilaksanakan agar partisipasi pemilih yang keterlibatan masyarakat akan Pilkada dapat berjalan secara maksimal,” tuturnya.
Menurutnya, sosialisasi tersebut juga perlu diawasi agar tak hanya berjalan sesuai formalitas. Evaluasi dalam hal ini, kata Guspardi, juga penting diamati mengingat masyarakat tak sepenuhnya dapat mematuhi protokol kesehatan. Pendidikan politik juga menjadi hal lain yang perlu dilakukan secara serius.
“Partisipasi tidak hanya diwujudkan dalam keterlibatan saat proses pemilihan tapi juga dalam bentuk pengawaaan sosialisasi dan pendidikan politik bagi pemilih,” kata legislator dari daerah pemilihan Sumatera Barat II ini. (Bie)
Editor: Bobby