Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi IX DPR, Ashabul Kahfi, mendukung langkah pemerintah meniadakan tes antigen dan PCR negatif Covid-19 dalam perjalanan domestik, jika sudah mendapatkan vaksinasi sebanyak dua dosis.
“Kami di Komisi IX sangat mendukung kebijakan ini,” ujar Ashabul Kahfi kepada wartawan, kemarin.
Politisi PAN itu menilai, aturan baru itu akan meringankan beban masyarakat. Sekaligus jadi stimulan perbaikan ekonomi nasional.
“Sejak awal, kami telah meminta agar cukup bukti vaksinasi saja yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan,” katanya.
Meski demikian, politisi berlatar aktivis Muhammadiyah itu berharap pemerintah tetap memperketat verifikasi bukti vaksinasi di bandara.
Hal itu diharapkan untuk memastikan pelaku perjalanan domestik benar-benar sudah mendapatkan vaksinasi sebanyak dua dosis.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyampaikan aturan terbaru bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) hingga domestik.
Luhut menjelaskan syarat perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut maupun udara, kini tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif.
Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) itu mengatakan kebijakan itu berlaku bagi mereka yang sudah divaksin lengkap.
“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” kata Luhut, Senin (7/3/2022).
(Bie)