Dikembalikan Siti Fadilah (Mantan Menteri Kesehatan Republik Indonesia) pada Rutan Pondok Bambu 22/5 pasca dirujuk ke RSPAD pada 20/5/2020, dengan dikembalikan ke Rutan Pondok Bambu adalah kurang tepat, pengembalian beliau oleh Kementrian Hukum dan HAM kurang dapat di rasa manfaatnya jika hanya sekedar menghabiskan masa hukuman.
Beliau ini Ilmuwan dan kaya pengalaman di birokrasi sebagai Menteri di pemerintahan , secara keilmuwan ada 150 karya ilmiah beliau yang dipublish di jurnal nasional maupun internasional, ia juga Dokter ahli jantung pembuluh darah, ini kan aset yang dapat dimanfaatkan pemerintah.
Sikap yang kurang bijak ini menunjukkan bahwa Penguasa di negeri ini banyak, gak cuma satu orang, bisa saja ada kepentingan yang berbeda dari kekuasaan tersebut.
Semestinya seusia beliau yang sudah 71 tahun dan dengan kompetensi keilmuwan yang mumpuni serta kaya pengalaman dapat dimanfaatkan untuk kepentingan bangsa yang lebih besar, karena beliau telah nyata sudah membaktikan diri dan ilmunya pada bangsa apalagi diperkuat dengan pengalaman empiris pada penanganan kasus flu burung (virus sars) pada tahun 2004 .
Dengan kejadian tersandung masalah hukum pada dirinya menunjukkan orang idealis dan mumpuni tidak cukup punya tempat di negeri ini, karena ada kalanya terbentur dengan “kepentingan kekuasaan”, bila frekwensinya tidak sama. Karenanya Bisa jadi beliau jadi korban atau dikorbankan atas nama sebuah kepentingan yang tersembunyi.
Maka seharusnya sangat bijak dan layaklah untuk dipertimbangkan oleh pemerintah secara kasuistik (pengecualian) tidak semata an-sich dari segi yuridis melainkan aspek melihat sisi humanis dan penghargaan atas pengabdian dan jasa baiknya maupun terhadap orang orang tertentu yang memiliki kompetensi dan jejak rekam yang baik untuk dikemas dengan semangat gotong royong buat bangsa semua potensi anak bangsa agar disinergiskan.
Beliau jangan disia-siakan, Pemerintah semestinya merangkul sebagai bagian dari team guna membantu memberikan ide ide, pengalaman, gagasan untuk menghadapi situasi covid 19 saat ini.
Pemerintah melalui kementerian kesehatan semestinya dapat ambil peran optimal memanfaatkan dan bisa menggali pemikiran, ide maupun solusi dari beliau guna dapat dielabor, dikonkritkan dalam mempercepat solusi penanganan situasi covid 19 ini, jadi sangat disayangkan, tidak ada manfaatnya bagi pemerintah bila cuma sekedar dijebloskan kembali ke rutan yang didapat cuma sekedar menghabiskan masa hukuman, beliau harus dijebloskan pada sirkuit keilmuwan sirkuit ambil peran mengabdikan diri dalam kajian strategis ilmu kesehatan.
Penulis: Azmi Syahputra, Dosen Hukum Pidana Universitas Bung Karno Jakarta, Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha)