Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi IX DPR, Ashabul Kahfi, mendukung kebijakan work from home (WFH) bagi sektor swasta. Meski begitu, ia meminta pemerintah tidak menyamaratakan hari pelaksanaannya seperti skema yang berlaku bagi ASN.
Ia menilai, karakteristik perusahaan swasta sangat beragam sehingga tidak bisa dipaksakan dalam satu aturan baku yang kaku.
“Karakter usaha swasta itu berbeda-beda, ada yang berbasis administrasi dan digital. Ada juga yang sangat bergantung pada pelayanan langsung, produksi, atau kehadiran fisik pekerja. Karena itu, yang paling penting menurut saya bukan semata-mata memilih hari apa, tetapi memastikan kebijakan ini tidak menurunkan produktivitas dan tidak merugikan pekerja,” kata Ashabul Kahfi, Sabtu (4/4/2026).
Menurutnya, pilihan WFH di hari Jumat memang memungkinkan, namun jangan menjadi paksaan. Ia beralasan banyak sektor jasa dan logistik yang justru mencapai puncak kesibukan di akhir pekan.
“Swasta harus diberi ruang untuk menyesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing. Ada perusahaan yang justru paling sibuk pada hari Jumat, terutama di sektor jasa, perdagangan, logistik, atau layanan publik tertentu,” ujar Ketua Bappilu DPP PAN wilayah Sulawesi ini.
Ia berharap kebijakan ini tidak sekadar menjadi aturan administratif, tetapi harus memperhatikan batasan jam kerja yang jelas agar beban buruh tidak bertambah saat berada di rumah.
“Jangan sampai WFH ini hanya terlihat modern di atas kertas, tetapi di lapangan justru membuat jam kerja makin kabur, beban kerja bertambah, dan pekerja sulit memisahkan urusan kantor dengan urusan rumah. Itu yang harus diantisipasi dari awal,” tegasnya.
Bagi Kahfi, kunci utama kebijakan ini adalah adaptasi. Fleksibilitas hari dianggap lebih penting daripada penyeragaman hari kerja.
“Kebijakan WFH sehari sepekan untuk swasta itu baik kalau diterapkan secara adaptif, bukan seragam. Kalau ada perusahaan yang cocok di hari Jumat, silakan. Kalau lebih efektif di hari lain, juga silakan,” jelasnya.
“Yang penting adalah substansinya, produktivitas tetap terjaga, pelayanan tidak terganggu, dan pekerja tetap terlindungi. Jadi jangan terjebak pada soal harinya saja, tetapi pastikan kebijakan ini benar-benar memberi manfaat bagi dunia usaha sekaligus bagi para pekerja,” pungkas Kahfi.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah mengimbau perusahaan swasta untuk memberikan jatah WFH satu hari dalam sepekan. Teknisnya dikembalikan kepada kebijakan internal masing-masing kantor.
“Diimbau untuk menerapkan WFH bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan,” ujar Yassierli.
Pemerintah juga menjamin bahwa pelaksanaan WFH ini tidak akan memotong jatah cuti maupun gaji para pekerja. “Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan,” tambahnya.
