Pangkalpinang, Babelsatu.com— Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Kota Pangkalpinang untuk dibahas pada rapat paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin, 4 Oktober 2021.
Tiga Raperda itu adalah Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pangkalpinang Tahun 2022-2041, Rtentang Retribusi Jasa Umum, dan Raperda Retribusi Jasa Usaha.
Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil alias Molen dari tiga Raperda yang diajukan, dua diantaranya bertujuan untuk meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama dari sektor lainnya yang selama ini belum diatur.
“Ada penambahan beberapa jenis retribusi, seperti retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat pada retribusi jasa umum dan retribusi penjualan produk usaha daerah pada retribusi jasa usaha,” kata Molen saat menyampaikan sambutan pada Rapat Paripurna Keempat Masa Persidangan I Tahun 2021, di ruang sidang paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, kemarin.
Menurut Molen, retribusi merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna mendanai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.
Dia berharap tiga Raperda yang diajukan ini dapat segera dibahas oleh anggota dewan bersama-sama dengan pihak eksekutif sehingga dapat disetujui menjadi Perda,” pungkas Molen. (b1/SHL)