Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Agung Budi Santoso menyatakan adanya usulan penundaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 pada 23 September mendatang menunggu situasi penyebaran virus corona atau Covid-19 mereda di tanah air.
“Ya kita menunggu situasi Covid 19 reda dulu,” ujar Agung Budi Santoso saat dihubungi di Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Sabtu (21/3/2020), telah mengumumkan penundaan beberapa tahapan Pilkada 2020 akibat wabah Covid-19 yang semakin merebak saat ini. Keputusan KPU tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor: 179/PL.02.Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020, tertanggal 21 Maret 2020.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman tersebut, disebutkan hal yang ditunda adalah pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan verifikasi syarat dukungan calon perorangan yang belum disahkan.
Selain itu juga, menunda pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih. Dan yang terakhir adalah tahapan menunda pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih Pilkada 2020. Sementara untuk pemungutan suara masih sesuai jadwal pada 23 September 2020.
Legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat I ini menambahkan bahwa pemungutan suara Pilkada akan mengumpulkan masa yang besar. Hal itu sangat berpotensi tertular Covid-19. “Karena di Pilkada itu ada kegiatan yang mengumpulkan massa juga pada waktu pecoblosannya juga akan orang berkumpul di TPS,” katanya.
Ketua Badan Urusan Rumah Tangga atau BURT DPR ini juga mengatakan Komisi II DPR belum bertemu dengan pemerintah maupun pihak terkait lainnya seperti KPU, Bawaslu, DKPP dan Kementerian Dalam Negeri. Sebab itu, ia belum bisa memberikan komentar apakah DPR bersama pemerintah perlu merevisi UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada atau Presiden keluarkan Perppu Pilkada untuk menunda pemungutan suara.
Sebelumnya Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa penundaan Pilkada serentak 2020 yang dijadwalkan pada 23 September mendatang memungkinkan untuk ditunda akibat mewabahnya Covid-19 di tanah air. Pasalnya, dalam Pasal 120-123 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada mengatur hal itu.
“Sangat mungkin berdasarkan norma UU Pilkada di atas,” ujar Prof Yusril Ihza Mahendra saat dihubungi di Jakarta, Senin (23/3/2020). (Bie)
Editor: Bobby