Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi IX DPR, Ashabul Kahfi, menyoroti metode Wolbachia yang diterapkan untuk penanganan Demam Berdarah Dengue (DBD) yang mampu menekan sampai 77 persen penularan kasus DBD, khususnya di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kahfi mengapresiasi hasil penelitian tersebut, namun ia meminta harus memiliki payung hukum.
“Sebuah hasil produk penelitian yang sudah diterapkan ke masyarakat tentu harus ada payung hukumnya. Jika di kemudian hari terjadi sesuatu, maka ada dasarnya. Oleh karena itu kami minta supaya segera dibuatkan payung hukum,” kata Ashabul Kahfi dikutip dari situs resmi DPR, Sabtu (11/9/2021).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengapresiasi Fakultas Kedokteran Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FKKMK) Universitas Gadjah Mada (UGM) yang telah berhasil merekayasa nyamuk dengan metode Wolbachia, dimana mampu menekan sampai 77 persen penularan DBD dan menurunkan kebutuhan perawatan (inpatient) rumah sakit hingga 86,2 persen.
“Ini saya menyoroti, yang pertama bahwa apakah keberhasilan menekan angka 77 persen melalui rekayasa nyamuk ini sudah pernah dijadikan kajian ilmiah terhadap kemungkinan dampak dari pada temuan hasil penelitian ini, karena biasanya hasil penelitian itu kan punya efek dan apakah ini sudah menjadi program Kementerian Kesehatan?” kritisi legislator daerah pemilihan Sulawesi Selatan I tersebut.
Kahfi mengatakan, jika Wolbachia sudah diberlakukan ke masyarakat apakah sudah berdasar hukum ketika terjadi efek dari penyerapan hasil rekayasa nyamuk tersebut.
“Kemudian, terlepas dari apresiasi kami terhadap hasil temuan penelitian ini, menurut saya persoalan mendasar dari DBD adalah budaya hidup bersih inilah yang menurut saya yang harus menjadi PR Kementerian Kesehatan beserta Dinas Kesehatan,” pungkasnya. (Bie)