Jakarta, JurnalBabel.com – Pakar komunikasi politik, Hendri Satrio, menyebut larangan berjualan di media sosial TikTok oleh pemerintah atau penguasa bisa jadi blunder atau kesalahan besar.
Hal tersebut menyusul pemerintah sudah sepakat akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Hal itu karena adanya keluhan dari pada pedagang konvensional yang merasa dirugikan dengan kehadiran sosial commerce seperti TikTok Shop.
“Larangan jualan di tiktok oleh Penguasa hari ini bisa jadi Blunder besar, sebab ini tentang bagaimana Rakyat bertahan hidup, masalah perut,” kata Hendri Satrio dalam cuitan di akun X (Twitter) pribadinya @satriohendri yang dikutip, Kamis (28/9/2023).
Pendiri Kelompok Kajian dan Diskusi Opini Publik Indonesia (kedaiKopi) ini menegaskan, masalah seperti ini sangat sensitif dan butuh solusi cepat.
“Masalah perut rakyat ini, masalah yang paling ditakuti banyak pemimpin, termasuk Soeharto! Sebaiknya hati-hati dan segera berikan solusi!” tegasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR Amin Ak mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk membuat aturan terkait perdagangan online secara detail.
“Pertama tentu Kementerian Perdagangan sebagai leading sector yang bisa membuat regulasi, dalam hal ini perdagangan online. Bagaimana aturan-aturannya? Mestinya harus memisahkan tentang social commerce dengan e-commerce. Dia harus bikin aturan-aturan yang rigid sedemikian rupa, karena lalu lintas perdagangan itu adalah itu domain Kementerian Perdagangan,” kata Amin Ak.
Legislator asal dapil Jawa Timur ini juga menyinggung Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) serta Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Ia menjelaskan bahwa Kemenkop-UKM merupakan garda terdepan dalam membina dan memfasilitasi para UMKM. Sedangkan peran Kemenperin terkait dengan industrialisasi UMKM yang ada pada Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka.
Kementerian lain yang menurutnya harus ikut dalam upaya membangkitkan UMKM adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Ia sepakat dengan kebijakan pelarangan transaksi dalam media sosial.
“Kemudian Kominfo, jadi pemerintah hadir dan menunjukkan keberpihakan yang nyata kepada pelaku UMKM kita. Melarang media sosial dijadikan sarana untuk jualan, sepakat. Tetapi kan nggak mungkin melarang e-commerce,” katanya.
(Bie)