Jakarta, JurnalBabel.com – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Wihadi Wiyanto, mengapresiasi kerja sama antara Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan Baleg DPR RI yang telah berhasil mengesahkan revisi UU Paten menjadi undang-undang (UU).
Menurutnya, pengesahan perubahan ketiga Undang-Undang Paten ini dalam rangka menjawab kebutuhan pada dunia usaha dan teknologi Indonesia.
“Revisi ini juga merupakan penyesuaian daripada Undang-Undang Cipta Kerja yang memang menyertakan adanya kemudahan-kemudahan dalam pendaftaran paten dan grace period daripada paten. Sehingga ini adalah memberikan angka lebih kepada investasi Indonesia,” ujar Wihadi dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024).
Politisi Partai Gerindra itu pun menegaskan dengan adanya UU Paten ini menjadi sangat terbuka dengan investasi. Sehingga hal ini merupakan satu langkah ke depan untuk kemajuan paten Indonesia dan teknologi masyarakat Indonesia juga yang akan mendaftarkan patennya.
“Khususnya untuk yang sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional, ini adalah sumber alam yang sangat banyak di Indonesia, dan ini adalah merupakan satu hal yang memang sangat dibutuhkan untuk industri Indonesia dengan adanya sumber daya genetik tradisional ini,” tutupnya.
Hadir pula dalam konferensi pers tersebut Menteri Hukum dan HAM Andi Supratman Agtas dan Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Mien Usihen.