Puding Besar, Jurnalbabel.com – Setiap warga negara termasuk masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhak untuk tahu atas informasi dari setiap badan publik. Masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi dari instansi tersebut.
Sebab, pemenuhan akan informasi publik menjadi salah satu bentuk pemenuhan hak asasi manusia (HAM).
Demikian disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jawarno KS, ketika melaksanakan giat penyebarluasan Peraturan Daerah No 6 Tahun 2019 tentang Keterbukaan Informasi Publik di desa Nibung kecamatan Puding Besar, Jumat (5/11).
Menurut Jawarno, Perda tentang keterbukaan informasi publik harus diketahui masyarakat sebab akan mendorong partisipasi masyarakat dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
“Kami merasa Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik ini perlu disampaikan kepada masyarakat Bangka Belitung. Hak mendapatkan informasi juga termasuk dalam hak asasi bagi setiap orang” kata Jawarno.
Lebih lanjut politisi Gerindra itu menegaskan, publik punya hak bertanya atas informasi apapun tentang pemerintah tanpa adanya batasan apapun.
Namun faktanya, penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di Bangka Belitung belum berjalan secara optimal.
“Untuk itu kita berkomitmen agar pelayanan informasi publik dijamin dengan adanya peraturan daerah ini,” tutur Jawarno.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan terus berupaya meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan pelayanan informasi yang berkualitas dan mendorong komitmen pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan terbuka, partisipatif dan akuntabel. (SHL)