Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertimbangkan pemberian amnesti umum atau grasi secara selektif terhadap narapidana (napi) kasus tertentu untuk mencegah penyebaran virus corona di lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas).
Hal itu mengingat karena kapasitas yang terjadi di banyak lapas berpotensi besar menyebabkan penyebaran Covid-19 di lingkungan lapas berpotensi terjadi.
“Narapidana dan tahanan di seluruh lapas dan rumah tahanan (rutan) yang berada di bawah Ditjen Pemasyarakatan berkisar 270 ribuan dan begitu banyak lapas yang over kapasitas,” kata Arsul dalam keterangannya, Minggu (29/3/2020).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan narapidana yang bisa dipertimbangkan untuk mendapat grasi adalah yang berstatus penyalahguna narkoba murni dan tindak pidana yang tidak masuk kejahatan berat serta sifatnya personal.
Legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah X ini mengutip data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM bahwa jumlah napi kasus narkoba ada di kisaran separuh dari total napi yang menghuni lapas di seluruh Indonesia saat ini. Dan itu merupakan jumlah yang signifikan.
“Pemberian amnesti umum atau grasi kepada penyalahguna murni narkoba akan mengurangi beban over kapasitas lapas yang cukup signifikan. Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk memberikan amnesti dan grasi ini berdasar Pasal 14 UUD 1945,” paparnya.
Namun Arsul menekankan bahwa untuk pemberian grasi hanya bagi napi penyalahguna murni narkoba saja dan bukan untuk pengedar apalagi bandar.
Dia menjelaskan, Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengamanatkan penyalahguna narkoba yang non-pengedar dan non-bandar itu untuk direhabilitasi, namun selama ini penegak hukum tetap saja memproses hukum yang berujung penjara seperti hukuman bagi pengedar dan bandar.
“Alasannya menggunakan Pasal 111 sampai Pasal 114 UU Narkotika yakni karena ada unsur memiliki,” ungkapnya.
Wakil Ketua MPR RI itu menerangkan, untuk memungkinkan Presiden memberikan amnesti atau grasi tersebut, Menkumham mesti menyiapkan data dan juga kajian tentang napi-napi mana yang pantas mendapatkannya.
Selain itu, Arsul mengusulkan, selain napi penyalahguna murni narkoba, grasi juga diberikan ke pelaku tindak pidana lain yang hakekatnya adalah kejahatan yang merugikan orang-perorangan saja dengan jumlah kecil seperti penipuan, penggelapan, pencurian non-kekerasan, penganiayaan ringan. (Bie)
Editor: Bobby