Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PPP, Anas Thahir, mengusulkan agar perangkat desa tidak lagi dapat diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa, melainkan oleh Bupati.
Pasalnya, kata Anas, faktualnya memang banyak sekali perangkat desa ini karena Kepala Desa nya baru, tiba-tiba diadakan perombakan.
“Padahal perangkat desa ini mempunyai hak menjabat sampai maksimal 60 tahun. Umur masih jauh 60 tahun, karena kepala desanya berubah, tiba-tiba dirubah secara masif,” kata Anas Thahir saat rapat Panja penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/6/2023).
Hai itu berdampak di beberapa daerah. Posisi perangkat desa atas hal itu juga menjadi sangat rentan. Sebab itu, Anas menegaskan perlu dipertimbangkan kembali pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan oleh Bupati.
“Dengan diusulkan oleh kepala desa,” ujarnya.
Selain itu, Anggota Komisi IX DPR ini sepakat tunjangan kesehatan diberikan kepada kepala desa dan perangkat desa.
“Tetapi juga ditambah. Bukan hanya asuransi kesehatan, tetapi juga asuransi ketenagakerjaan,” ucapnya.
Dengan demikian, legislator asal Dapil Jawa Timur ini menandaskan perangkat desa termasuk kepala desa itu, disamping dapat asuransi kesehatan tetapi juga asuransi ketenagakerjaan.
“Yang didalamnya ada asuransi jaminan hari tua, asuransi kecelakaan kerja, asuransi-asuransi lain yang menjadi bagian dari kewenangan BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.
(Bie)