Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, menyatakan perwira TNI/Polri bisa menjadi penjabat (pj) kepala daerah jika yang bersangkutan sedang menduduki jabatan ASN pada jabatan tinggi madya dan di instansi pusat.
Hal itu papar Zulfikar mengacu pada ketentuan yang ada di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
“Norma di atas mengisyaratkan, mereka hanya bisa menjadi penjabat kepala daerah di tingkat provinsi,” kata Zulfikar melalui keterangan elektroniknya, Selasa (28/9/2021).
Politisi Partai Golkar ini berharap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memahami betul kepada norma dalam peraturan perundangan di atas, jika ingin benar-benar membuka opsi perwira TNI/Polri jadi Pj kepala daerah.
“Agar tidak menambah masalah dalam penyelenggaran Pemilu-Pilkada dan memunculkan kesan kuat dipublik kita tidak teguh dengan semangat reformasi,” harapnya.
Dalam perjalanan pilkada, kejadian aparat aktif jadi penjabat kepala daerah bukan kali pertama. Pada 2018, ada dua jenderal polisi aktif yang ditunjuk sebagai penjabat daerah, yaitu: Komjen (purn) M. Iriawan dan Irjen (purn) Martuani Sormin.
Iriawan yang waktu itu masih Asisten Operasi Kapolri menjabat sebagai Plt. Gubernur Jawa Barat, sementara Martuani didapuk sebagai Plt. Gubernur Sumatera Utara. Bila ditarik ke belakang, ada nama Carlo Brix Teewu yang menjadi Pjs Gubernur Sulawesi Barat pada Desember 2016-Januari 2017.
Di tubuh TNI, ada Mayjen Soedarmo yang pernah menjadi Plt. Gubernur Aceh sejak Oktober 2016. Karier militer terakhir Soedarmo adalah staf ahli bidang ideologi dan politik Badan Intelijen Negara (BIN). Ia lantas melakukan alih status sebagai ASN pada 2016 dengan menjadi Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Lalu, ada Mayjen TNI Achmad Tanribali Lamo. Tanribali dilantik mendagri sebagai Penjabat Gubernur Sulsel pada 19 Januari 2008. Sehari sebelumnya, Tanribali diklaim sudah lepas jabatan di TNI dan menduduki kursi Staf Ahli Mendagri yang notabene setara eselon I.
Pada periode 2022-2024, akan ada ratusan posisi kepala daerah yang akan kosong. Sebagai catatan, sekitar 7 provinsi, 18 kota dan 76 kabupaten menjalankan pilkada 2017 dengan masa jabatan pejabat rerata habis pada 2022.
Sementara itu, ada 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten yang akan menyelenggarakan pilkada di 2018. Jika ditotal, maka ada 272 daerah yang menjalankan Pilkada 2024 dan akan ditunjuk penjabat daerah. Artinya, peluang pemerintah menunjuk polisi dan tentara aktif sebagai penjabat kepala daerah sangat besar.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka opsi penunjukan perwira tinggi TNI dan Polri sebagai Pj kepala daerah dalam peralihan kepemimpinan jelang Pilkada Serentak 2024.
Jika merujuk pada UU Pilkada, kekosongan jabatan itu akan diisi oleh penjabat kepala daerah. Dalam pasal 201 ayat 9-11 UU Pilkada, jabatan gubernur akan diisi oleh penjabat yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur. Sedangkan posisi bupati dan wali kota akan diisi oleh penjabat pimpinan tinggi pratama.
(Bie)