Jakarta, JurnalBabel.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Majelis Permusyawaratan Rakyat (FPKB MPR) RI mendukung Prabowo Subianto menaikkan gaji hakim usai dilantik sebagai presiden terpilih pada 20 Oktober mendatang.
Ketua Fraksi PKB MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, menyebut, kenaikan penghasilan hakim ini bisa meningkatkan independensi dan integritas para pengadil meja hijau.
“Sesuai pasal 24 ayat (1) UUD 1945 kekuasaan kehakiman itu merupakan kekuasaan yang merdeka guna menegakkan hukum dan keadilan. Karena itu, Fraksi PKB MPR RI setuju dengan pernyataan Pak Prabowo,” kata Neng Eem dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/10/2024).
Wakil Sekjen DPP PKB ini juga menjelaskan, kekuasaan hakim yang merdeka mengartikan seorang hakim harus cukup dalam penghasilannya.
Kecupukan atau kesejahteraan ini diharapkan agar tidak bisa ditekan oleh pihak yang bersengketa.
“Saya sepakat dengan pernyataan Pak Prabowo bahwa penghasilan hakim harus memadai, agar hakim tidak bisa disogok dan putusannya tidak bisa dibeli,“ ujarnya.
Neng Eem menekankan sikap ini sejalan dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang mengingatkan perlunya peningkatan kesejahteraan hakim.
Hal ini penting mengingat para hakim yang statusnya ini sebagai kekuasaan yudikatif dan negara hukum di Republik Indonesia.
“Karena itu, Fraksi PKB MPR RI meminta presiden terpilih Prabowo Subianto agar setelah dilantik segera menugaskan Menteri Keuangan yang baru, menghitung kembali anggaran keuangan negara agar kenaikkan gaji hakim ini bisa terealisasi segera, atau paling lambat kenaikkan penghasilan diterima hakim mulai awal tahun 2025,” pungkas Neng Eem.