Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi I DPR Fraksi PKS, Sukamta, mendorong penguatan keamanan ekosistem digital di Indonesia dalam revisi Kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Fraksi PKS mendorong penguatan keamanan ekosistem digital di Indonesia dengan mengusulkan norma baru dalam UU ITE dengan memasukkan pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik,” ujar Sukamta dalam keterangannya, kemarin.
“Kita ingin seluruh pihak yang beroperasi di Indonesia tunduk dan patuh pada hukum yang berlaku sehingga permasalahan kebocoran data, pengelolaan sistem elektronik yang melanggar aturan dan ekosistem digital memberikan manfaat besar kepada rakyat Indonesia,” lanjutnya.
Menurut pengamatan doktor lulusan Inggris ini, selama ini pengawasan dan penegakan hukum kasus-kasus yang terjadi di ekosistem digital. Khususnya menyangkut perusahaan besar teknologi dan sistem elektronik yang dikelola pemerintah apabila terjadi masalah seringkali tidak selesai secara tuntas.
Sebagian besar penyelesaian masalah bersifat administratif yang tidak memberikan dampak signifikan kepada pengguna sistem elektronik. Padahal kerugian materil pengguna sistem elektronik sangat besar.
“Kasus-kasus kebocoran data, pinjaman online, pemalsuan dokumen elektronik menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat. Sehingga kami mendorong bahwa negara harus hadir dan semakin memperkuat upaya perlindungan kepada rakyat di ranah digital,” tegasnya.
Sukamta menandaskan, Fraksi PKS akan terus berkomitmen membangun sumber daya ekosistem digital Indonesia, menjaga keamanannya, dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dalam ranah digital Indonesia.
(Bie)