Jakarta, JurnalBabel.com – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu, menyatakan partainya punya komitmen dalam keterbukaan informasi sesuai amanat Undang-Undang (UU).
Hal itu dikatakan Syaikhu saat memenuhi undangan Komisi Informasi (KI) Pusat terkait uji publik Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022, kemarin.
Di hadapan para komisioner KI Pusat, eks Wakil Wali Kota Bekasi itu paparkan perihal keterbukaan informasi publik PKS.
Menurut dia, PKS punya tanggung jawab sebagai bagian dari badan publik yang dapat sumber keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Dapat sumber keuangan salah satunya dari APBN melalui dana Banpol, bertanggung jawab untuk menyampaikan laporan pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Syaikhu dalam keterangannya, Selasa (1/11/2022).
Syaikhu menambahkan, untuk mendukung pelaksanaan amanat keterbukaan informasi publik, PKS juga melakukan langkah terobosan. Salah satunya dengan menetapkan Surat Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di DPP.
“Menetapkan SK Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DPP PKS yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi seputar PKS,” tutur Syaikhu.
Anggota Komisi I DPR ini menambahkan pihaknya juga mendukung otimalisasi kemajuan teknologi. Syaikhu menyebut pihaknya berkomitmen melakukan transformasi digital dan kolaborasi dengan berbagai pihak.
“Dalam berbagai program partai, komitmen dan semangat yang dibawa adalah tranformasi digital dan kolaborasi dengan berbagai elemen, termasuk dalam hal keterbukaan informasi publik,” ujar Syaikhu. (Bie)