Jakarta, JurnalBabel.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ekonomi Syariah telah diusulkan menjadi Prolegnas (Program Legislasi Nasional) Prioritas Tahun 2022 oleh Fraksi PKS dan juga Komisi XI DPR RI, sehingga masyarakat dapat kembali bernafas lega dan memberikan apresiasi atas kemajuan perjuangan keadilan ekonomi di tengah gencarnya isu tentang ketidakadilan ekonomi yang muncul dari RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Perjuangan panjang RUU Ekonomi Syariah diharapkan dapat menjadi payung atas undang-undang bernafaskan Syariah yang sudah dikeluarkan seperti UU Perbankan Syariah, UU Wakaf, UU Zakat dan UU Jaminan Produk Halal. Selain menjadi payung, RUU Ekonomi Syariah ini juga berfungsi untuk memunculkan undang-undang lain yang dapat mengharmonikan fungsi sosial keuangan Islam lainnya.
Ketua Bidang Ekonomi dan Keuangan DPP PKS Anis Byarwati menyatakan bahwa dengan RUU Ekonomi Syariah dapat mengubah makna ekonomi syariah bukan lagi didominasi dengan narasi potensi aset keuangan syariah, potensi ziswaf, perbankan syariah, dan lainnya, seolah-olah masyarakat muslim hanya dijadikan sebagai target pasar.
“Dengan RUU Ekonomi Syariah kita ingin lebih dari hanya masyarakat yang sering dijadikan potensi market saja, namun secara makro dan lebih komprehensif dapat menjadi solusi akan keadilan ekonomi nasional,” kata Anis Byarwati, dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/10/2021).
Menurut Wakil Ketua BAKN DPR RI ini perekonomian Indonesia sekarang sangat rentan dari ketidakadilan seperti penguasan ekonomi didominasi oleh segelintir orang dari pada masyarakat yang lebih banyak.
“Kita harus memberikan catatan bahwa ekonomi Syariah yang dimaksud adalah ekonomi yang bernafaskan spirit islam yang memastikan tidak adanya penumpukan kesejahteraan pada satu golongan saja,” ujarnya.
Lebih lanjut anggota Komisi XI DPR RI ini menjelaskan dengan adanya RUU Ekonomi Syariah mampu menciptakan comparative dan competitive advantage dengan memanfaatkan SDA-SDM yang berkualitas dan menciptakan industri yang berbasis sosial enterprise dimana asas kebermanfaatan bagi seluruh yang terlibat di dalam aktifitas ekonomi.
“Yang menjadi pembeda ekonomi Syariah yakni kebermanfaatan dan suistanablenya, jelas karena orientasi kepada keadilan bukan hitung-hitungan keuntungan semata. Karena RUU ini tidak menciptakan industri kapitalistik yang melupakan fungsi sosialnya,” jelasnya.
Terakhir legislator PKS ini berharap dukungan dari masyarakat kedepan sehingga dalam penyusunan RUU Ekonomi Syariah nanti benar-benar sesuai dengan cita-cita besar yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Mohon doa dan dukungannya, kawal proses ini sehingga apa yang telah kita harapkan dari lama dengan lahirnya RUU Ekonomi Syariah dapat terwujud,” pungkasnya. (Bie)