Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi IX DPR, Ashabul Kahfi, meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial (Kemensos) mengupdate database jumlab orang miskin di Indonesia. Hal itu agar kenaikan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) – Kartu Indonesia Sehat (KIS) pada BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 tidak membebahi masyarakat. Khususnya masyarakat miskin atau tidak mampu.
“Database orang miskin itu harus diupdate oleh Kemensos agar masyarakat yang benar-benar tidak mampu masuk dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) peserta JKN atau BPJS Kesehatan,” ujar Ashabul Kahfi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2019).
Menurut Ashabul, ada dua hal yang terpenuhi dengan diupdatenya database orang miskin ini. Pertama, orang miskin yang belum tercover masuk menjadi PBI yang iurannya ditanggung pemerintah, menjadi tercover. Kedua, mengurangi beban anggaran yang dikeluarkan pemerintah daerah atau pemda.
Mengapa mengurangi beban anggaran Pemda? Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR ini mengatakan bahwa JKN-KIS ini tidak sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah pusat. Tetapi ada juga ditalangi oleh Pemda. Misalnya program kesehatan gratis.
“Kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas 3 mandiri itu terasa. Contoh Kabupaten di Sulsel mensubsidi per tahun Rp 44 miliar, dengan kenaikan 100 persen maka menjadi Rp 88 miliar. Itu anggaran yang besar bagi daerah,” katanya.
Lebih lanjut anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPR ini mengungkapkan saat ini ada 27 juta masyarakat miskin yang belum tercover PBI. Sementara per Oktober 2019, peserta PBI berjumlah 221,1 juta. “Itu (27 juta) bisa saja ganda. Misalnya ia sebelumnya peserta JKN-KIS mandiri. Lalu dua minggu kemudian baru keluar kartu PBI nya,” ungkapnya.
Legislator asal daerah pemilihan Sulawesi Selatan ini menambahkan perlu dilakukan rapat gabungan untuk membahas masalah update database orang miskin di Indonesia. “Pada akhirnya nanti akan rapat gabungan Komisi IX, Komisi VIII DPR, Kemensos dan Kemenkeu,” pungkasnya. (Bie)
Editor: Bobby