Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, menyatakan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang sempat buron ke luar negeri selama 11 tahun, Djoko Tjandra berhak mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan pada HUT RI ke 76.
Pasalnya, sebut Khairul Saleh, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan menyatakan bahwa hak narapidana adalah mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi.
“Hal tersebut jelas bahwa remisi merupakan hak narapidana untuk mendapatkan pengurangan pidana apabila selama menjalani pembinaan narapidana berkelakuan baik,” kata Khairul Saleh saat dihubungi, Sabtu (21/8/2021).
Lebih lanjut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan pemberian remisi tidak hanya kepada narapidana kejahatan keamanan negara saja, melainkan harus merata kepada semua pelaku tindak pidana. Termasuk narapidana korupsi ini tentu suatu prinsip keadilan.
“Tidak boleh adanya diskriminasi terhadap narapidana kejahatan apapun karena terpidana korupsi tentu seorang manusia yang memiliki hak yang sama dengan narapidana lain,” ujarnya.
Selain itu, legislator asal Kalimantan Selatan ini meminta perlu juga adanya keterbukaan dalam hal pemberian remisi terhadap narapidana korupsi yang bersedia menjadi Justice Collaborator.
Terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang sempat buron ke luar negeri selama 11 tahun, Djoko Tjandra atau Joko Tjandra, mendapat remisi pengurangan masa hukuman dua bulan. Remisi tersebut diberikan pada HUT ke-76 RI pada 17 Agustus 2021.
Djoko Tjandra merupakan narapidana yang saat ini sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, DKI Jakarta, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009.
Berdasarkan putusan terpidana Joko Soegianto Tjandra, yakni putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009 yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (InKracht Van Gweisjde), maka Djoko dikenakan peraturan pemberian hak remisi sesuai ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006.
Merujuk pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 bahwa narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan remisi apabila memenuhi persyaratan.
Persyaratan tersebut antara lain adalah berkelakuan baik dan telah menjalani satu per tiga masa pidana. Djoko Tjandra merupakan terpidana yang sudah menjalani satu per tiga masa pidana.
(Bie)