Adalah kewajiban Pemerintah, DPR dan seluruh lembaga negara agar dasar dan ideologi negara Pancasila dimengerti, difahami, diyakini kebenarannya, dilestarikan dan diamalkan oleh seluruh warga negara. Pancasila adalah kesepakatan bangsa Indonesia dalam menata negara dan pemerintahan untuk mewujudkan NKRI yang jaya, makmur dan adil sesuai pembukaan UUD 45.
Hasil Survei LSI Denny JA pada 28 Juni-5 Juli 2018, publik yang pro Pancasila hanya 75,3%. Warga muslim hanya 74%; segmen lulusan SD 76,3%; segmen lulusan SLTP 76,5%; segmen lulusan SMA/sederajat 74% ; pendidikan kuliah keatas 72,8%. Saya yakin kalau tahun 2021 di survei lagi akan lebih menurun. Ini adalah kesalahan Pemerintah dan kita yang sejak orde Reformasi kurang mensosialisasikan Pancasila.
Tak mungkin rasanya negara ini membangun dan maju sesuai cita-cita, bila kelompok tertentu dan sebagian masyarakat masih berkutat mempermasalahkan bahkan ada yang ingin mengganti Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara. Dalam situasi seperti itu Pemerintah harusnya segera mengembalikan Pancasila sebagai Mata Pelajaran Wajib pada seluruh pendidikan formal dan non formal.
Sungguh aneh bin ajaib yang terbit malah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), tertanggal 30 Maret 2021, yang MENGHILANGKAN PANCA SILA DAN BAHASA INDONEDIA dari seluruh pendidikan Formal dan non Formal.
Penyesuaian standar nasional pendidikan terhadap dinamika dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kehidupan masyarakat untuk meningkatan mutu Pendidikan di Indonesia adalah kebutuhan, namun tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 dan UU no 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Terhadap PP Nomor 57 Tahun 2021 yang merupakan pengganti PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP Nomor 13 Tahun 2015; Saya H. Mohamad Muraz, selaku anggota Komisi II DPR-RI dari Fraksi Partai Demokrat, menyatakan hal-hal sebagi berikut :
1. Bahwa Pasal 40 ayat (2) dan ayat (3) PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Naional Pendidikan, yang telah menghapus Kurikulum Wajib Pancasila dan Bshasa Infonesia di Pendidikan Dasar, Menengah dan Pendidikan Tinggi adalah bertentangan dengan :
a. UU Nomor 20 Tahun 2003;
1) Pasal 1 ayat (2), menyatakan bahwa Pendidikan Nasional adalah Pendidikan berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
2) Pasal 2, menyatakan bahwa Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945.
3) Pasal 33 ayat (1), menyatakan bahwa Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara menjadi bahasa pengantar dalam Pendidikan nasional.
b. UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi :
1) Pasal 2, menyatakan bahwa Pendidikan Tinggi berdasarkan Pancasila, UUD RI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
2) Pasal 35 ayat (3), menyatakan bahwa Kurikulum Pendidikan Tinggi sebagai mana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat mata kuliah: a. Agama; b. Pancasila; c. kewarganegaraan; dan d.bahasa Indonesia.
3) Pasal 37 ayat (1) menyatakan bahwa Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di Perguruan Tinggi.
2. Sesuai dengan teori hukum bahwa pemberlakukan sebuah hukum di Indonesia harus memenuhi paling tidak tiga landasan mendasar yakni landasar Filosofis, Sosiologis dan landasan Yuridis.
Hal ini tentunya sesuai dengan penjelasan ayat (5) huruf d UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumberdari Pancasila dan Pembukaan UUD1945.
Secara Yuridis bahwa peraturan yang dibentuk adalah untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan lmasyarakat. Dan yang harus diingat bahwa Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Sehubungan PP No 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) telah bertentangan dengan UU No 20 thn 2003 jo UU no 12 tahun 2012 juga telah menimbulkan kegaduhan dalam dunia pendidikan dan masyarakat pada umumnya, maka Saya meminta agar pemerintah segera mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
a. Mencabut PP No 57 thn 2021, atau
b.Merevisi PP tersebut dengan mengacu pada payung hukum yang dijadikan dasar rujukan yakni Pancasila, UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 2003 dan UU Nomor 12 Tahun 2012.
c. Segera mengembalikan mata pelajaran/ kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata pelajaran/kuliah wajib dan mandiri di Pendidikan Dasar, Menengah dan di Pendidikan Tinggi.
d. BPIP (Badan Pembina Ideologi Pancasila) sesuai sesuai tupoksinya segera membuat materi Pendidikan Panca Sila utk seluruh jenjang Pendidikan.
Diharapkan Pancasila sudah menjadi mata pelajaran mandiri pada tahun ajaran 2021-2022.
H. MOHAMAD MURAZ, S.H.,M.M.
Anggota Komisi II DPR-RI dari F-Partai Demokrat