Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Mohamad Rano Alfath, menilai kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang akan memblokir rekening Bank yang tidak aktif bertransaksi alias dormant selama minimal tiga bulan, sebagai langkah yang relevan dan strategis. Pasalnya, kebijakan tersebut sangat bermanfaat dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan sistem keuangan.
“Kita punya pandangan penanganan tindak pidana seperti TPPU dan judol, memang perlu respons yang taktis. Soalnya seringkali justru titik lemahnya ada di rekening yang pasif ini,” kata Rano Alfath dalam keterangannya, Selasa (29/7/2025).
Rano mengungkapkan, rekening yang tidak aktif selama berbulan-bulan, tiba-tiba dipakai untuk transaksi besar sehingga mencurigakan. Hal ini bisa diindikasikan menjadi kendaraan untuk hal-hal yang sifatnya kriminal.
“Dalam konteks itu, saya melihat pembekuan sementara ini sebagai alat pencegah dini atau early warning tool,” ujarnya.
Bahkan sekarang, ungkap Rano, banyak praktik jual beli rekening di marketplace atau toko online. Seringkali masyarakat tidak sadar bahwa data pribadinya, bahkan rekeningnya, bisa disalahgunakan oleh pihak lain.
“Jadi daripada nanti jadi korban atau bahkan tanpa sadar terlibat dalam tindak pidana, ya mending dicegah lebih awal,” tegas politisi PKB ini.
Selain itu, Rano menilai langkah PPATK dalam memblokir rekening dormant ini masih dalam koridor hukum, tepatnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU sehingga tidak mungkin mengada-ada.
Dan yang penting dan perlu dicatat kata Rano, PPATK tidak menyita dana masyarakat. Hanya menghentikan sementara transaksinya sambil di cek lebih lanjut ada penyalahgunaan atau tidak.
“Jadi hak kepemilikan tetap aman,” terang Rano.
Namun demikian, Rano meminta agar kebijakan ini harus dipastikan dan dilaksanakan dengan prinsip penuh kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas. Bila ada masyarakat yang merasa dirugikan atau kebingungan, salurannya harus jelas siapa yang harus dihubungi.
“Komunikasi publiknya mesti diperkuat, supaya orang tahu prosedur reaktivasi rekening yang diblokir sementara sehingga tidak terjadi kepanikan,” katanya.
Komisi III DPR, kata dia, pada prinsipnya mendukung upaya penegakan hukum yang berbasis data intelijen keuangan yang dilakukan PPATK.
“Tapi pada saat yang sama, kita juga akan terus mengawasi agar pelaksanaannya tetap proporsional, adil, dan berpihak pada perlindungan warga negara,” pungkasnya.