Jakarta, JurnalBabel.com – Pengamat politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio, menyatakan saat ini semua pihaknya diminta untuk menjalankan Pemilu serentak pada 14 Februari 2024.
Pasalnya, Presiden Joko Widodo diketahui menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 yang di antara ketentuannya mengatur dampak pembentukan empat provinsi baru di Tanah Papua terhadap Pemilu 2024.
Menurut Hendri, tidak perlu lagi ada pejabat yang saat ini menjabat ketakutan tidak mempunyai jabatan bila Pemilu 2024 dilaksanakan.
“Ini kan hanya ritual 5 tahunan biasa sebenarnya. Kalau presiden periode 1 ritual 5 tahun melakukan evaluasi lah,” kata Hendri Satrio kepada jurnalbabel.com, Senin (13/12/2022).
Lebih lanjut dia mengatakan apabila evaluasi tersebut bagus maka dapat dipilih kembali seperti Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden Jokowi.
“Kalau bagus dipilih lagi kaya Pak Jokowi, Pak SBY kalau tidak ya sudah tidak usah,” ujarnya.
Dia menambahkan, karena pada Pemilu 2024 Presiden Jokowi tidak bisa menjabat lagi, maka saat ini yang harus dipersiapkan adalah pemimpin yang baru untuk 10 tahun mendatang.
“Yang 10 tahun kita siapkan pemimpin yang baru. Saat ini kita siapkan pemimpin yang baru dong,” pungkasnya.
Presiden Joko Widodo diketahui menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 yang di antara ketentuannya mengatur dampak pembentukan empat provinsi baru di Tanah Papua terhadap Pemilu 2024.
Berdasarkan salinan Perppu 1/2022 perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diunggah di JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (13/12/2022), Presiden RI menimbang bahwa diperlukan kebijakan dan langkah luar biasa untuk mengantisipasi dampak dari pembentukan empat provinsi baru.
Dimana salah satu implikasinya perlu dilakukan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi serta kelembagaan penyelenggara pemilihan umum sehingga perlu diberikan kepastian hukum.
Dalam penerbitan Perppu itu, Presiden RI mempertimbangkan perlunya dilakukan perubahan beberapa norma dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2077 tentang Pemilu yang berkaitan dengan penguatan kelembagaan penyelenggara pemilihan umum, berkaitan dengan jadwal dimulainya kampanye pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD, dan kampanye pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.
Perubahan juga terkait dengan penyelenggaraan pemilihan umum di Ibu Kota Nusantara (IKN) tahun 2024, serta penyesuaian daerah pemilihan dan penyesuaian jumlah kursi anggota DPRD Provinsi sebagai akibat dari pertambahan jumlah penduduk.
Perppu mengubah beberapa ketentuan dalam UU Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Di antara ketentuan baru dalam Perppu tersebut, antara lain, terdapat Pasal 10A yang berbunyi bahwa KPU membentuk KPU Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
Dalam Pasal 92A, disebutkan bahwa Bawaslu membentuk Bawaslu Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya. Pada pasal 186 Perppu tersebut, ditetapkan jumlah kursi anggota DPR sebanyak 580 kursi.
Perppu yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Desember 2022 dan diundangkan pada tanggal yang sama juga disebutkan bahwa Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota pada 2024 di wilayah Provinsi Kalimantan Timur tetap berpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
(Bie)