Jakarta, JurnalBabel.com – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu mendesak kembali agar pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti (Perppu) untuk mencabut UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Saya kira kalau Perppu itu dikeluarkan insya Allah akan lebih membuat suasana kondusif kembali,” kata Syaikhu dalam diskusi Catatan Akhir Tahun Ketenagakerjaan PKS Bersama Buruh yang disiarkan di kanal Youtube PKSTV, Kamis (30/12/2021).
Menurutnya, setelah UU itu disahkan dan bahkan dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi, banyak sekali gejolak yang timbul di kaum buruh. Di antaranya, banyaknya tenaga kerja asing yang membanjiri pasar tenaga kerja di Indonesia.
“Ini ironis. Potensinya untuk bekerja banyak, tapi tidak seluruhnya bisa diserap oleh tenaga kerja dalam negeri,” ujarnya.
Lebih lanjut anggota komisi I DPR ini mengatakan masih banyak pemutusan hubungan kerja buruh secara sepihak dan tak beralasan secara hukum.
“Hak-haknya terhadap buruh, kompensasi ini tak sesuai dengan peraturan perundangan,” ungkapnya.
Syaikhu menyebut masalah UMP juga menyita perhatian kaum buruh hingga saat ini belum selesai serta timbul gejala perlawanan dari buruh.
“Ada hal-hal yang menimbulkan anarkisme karena terdorong oleh perkembangan-perkembangan di lapangan. Saya kira ini harus jadi perhatian kita semuanya,” pungkasnya.
(Bie)