Jakarta, JurnalBabel.com – Presiden Joko Widodo menginstruksikan bawahannya untuk mengalokasikan APBN dan APBD untuk biaya pasien Corona Covid-19 yang ditanggung BPJS Kesehatan. Ia berharap dengan ini beban BPJS Kesehatan lebih ringan. Dana itu juga dibutuhkan untuk pengadaan peralatan dan infrastruktur medis.
“Terkait pembiayaan BPJS Kesehatan untuk pasien Covid-19, siapkan beban biaya pelayanan kesehatan ini dalam APBN maupun APBD,” kata Jokowi dalam telekonferensi yang digelar di Istana Merdeka, dua hari lalu.
BPJS Kesehatan sebelumnya menyatakan tidak punya kewajiban menanggung pasien Covid-19 karena berdasarkan Pasal 52 huruf O Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan BPJS Kesehatan, pelayanan kesehatan yang tidak dijamin termasuk: pelayanan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
Mereka menyebut biaya penanganan pasien akan langsung didanai oleh negara lewat Kementerian Kesehatan, bukan BPJS Kesehatan yang sumber pendapatan utamanya adalah iuran dari para peserta.
Dikhawatirkan pula, jika menabrak peraturan ini dengan menjamin pasien, defisit anggaran BPJS Kesehatan semakin membengkak.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, dalam kolomnya di CNBC Indonesia, mengatakan agar tidak menabrak peraturan, maka perlu diskresi terhadap pasal tersebut dengan, misalnya, Instruksi Presiden atau Peraturan Presiden. Hal itulah yang lantas dilakukan pemerintah sehingga saat ini BPJS Kesehatan bisa turut serta menanggung biaya pasien Covid-19.
Jokowi mengatakan alokasi APBN dan APBD untuk BPJS Kesehatan dilakukan dengan dasar hukum Inpres Nomor 4 Tahun 2020. Di sana, misalnya, disebutkan anggaran yang bisa dialihkan adalah perjalanan dinas. “Kita harus memastikan gubernur, bupati, wali kota juga melakukan realokasi anggaran APBD untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terpapar Covid-19,” katanya.
Anggota Komisi IX DPR dari fraksi PDI Perjuangan, Rahmad Handoyo, mendukung langkah Presiden Jokowi yang menginstruksikan pasien Covid-19 untuk di biaya BPJS Kesehatan ditalangi APBN/APBD. Sehingga, dalam kondisi darurat APBN/APBD bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.
Namun, ia menekankan bahwa penggunaan anggaran negara tersebut sebaiknya diprioritaskan untuk pengadaan alat pelindung diri atau APD bagi tenaga medis di rumah-rumah sakit. Pasalnya, kurangnya kelengkapan alat masih menjadi kendala bagi tim medis yang menangani langsung pasien Covid-19.
“Menggunakan APBN dan APBD tentu ini sangat dimaklumi seluruh dunia, negara pasti akan berpikir keras untuk penanggulangan dan cara dari dana pemerintahan. Saya mendukung penuh penggunaan anggaran menggunakan dana bersumber APBN dan APBD,” ujar Rahmad saat dihubungi, Kamis (26/3/2020).
“Saat ini kondisi darurat, skala prioritas pengunaan anggaran adalah untuk pemenuhan kebutuhan dasar baik APD (alat pelindung diri) maupun kelengkapan RS, (juga) tunjangan para medis sebagai garda terdepan mengahadapi kasus ini,” sambungnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah tidak akan memaksakan diri untuk menjaga batas defisit anggaran maksimal 3 persen, sesuai dengan Undang-Undang N omor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. “Fokus saat ini adalah kesehatan masyarakat. Mengurangi sekecil mungkin risiko bagi masyarakat dan dunia usaha dari kebangkrutan,” kata dia, Selasa lalu.
Sri menuturkan, strategi yang dilakukan pemerintah mengatasi corona hampir sama dengan negara lain. Ancaman wabah corona, kata dia, memaksa semua negara memberlakukan protokol keamanan dan kesehatan yang sangat tinggi, termasuk penurunan mobilitas dunia usaha yang pada akhirnya menekan aktivitas bisnis.
“Karena itu, dibutuhkan jaring pengaman sosial bagi masyarakat dan dukungan bagi dunia usaha agar bertahan dalam kondisi sulit selama beberapa bulan ke depan,” ujarnya. (Bie)
Editor: Bobby