Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, menyatakan pihaknya berupaya untuk melahirkan produk hukum yang pro terhadap pemberantasan korupsi.
“Semisal saat ini ada RUU perampasan aset dan Perubahan UU Tipikor. Harapan saya agar sejalan dengan konvensi internasional antikorupsi atau UNCAC yang sudah diratifikasi oleh Indoensia yang tentu itu adalah tugas kami semua di Komisi III,” kata Khairul Saleh dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/12/2022).
Menurutnya, peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang di peringati setiap tahun selalu menjadi memontum refleksi memperbaiki pemberantasan korupsi di Negeri ini. Catatan kawan-kawan ICW secara struktur kelembagaan hukum, seperti KPK, Kepolisian, Kejaksaan, maupun lembaga kekuasaan kehakiman praktis memburuk setiap tahunnya. Performa KPK sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi juga semakin terpuruk.
Selain itu dari data indikator Indeks Persepsi Korupsi dari Transparency International di tingkat ASEAN saja pemberantasan korupsi Indonesia masih jauh tertinggal dari Singapura serta di bawah Timor Leste dan Malaysia. Serta data dari catatan kasus sepertiga pelaku korupsi yang diungkap selama 18 tahun terakhir berasal dari lingkup politik, baik legislatif (DPRD maupun DPR RI) dan kepala daerah dengan jumlah 496 orang.
“Melihat catatan demi catatan ini pekerjaan pemberantasan korupsi masih sangat besar dan berat. Namun kita jangan pesimis dan harus semakin berusaha untuk lebih baik lagi tentunya sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing elemen negara,” ujarnya.
Hakordia tahun 2022 yang mengambil tema “Indonesia Pulih Bersatu Melawan Korupsi” harapan dia bukan sekadar jargon serta kegiatan seremonial saja.
“Akan tetapi momen ini harus digunakan sebagai momentum serius pembenahan aspek politik dan hukum dari seluruh cabang kekuasaan untuk meningkatkan spirit pemberantasan korupsi seluruh elemen negara,” kata politisi PAN ini. (Bie)