Jakarta, JurnalBabel.com – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof. Suparji Achmad, mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang memerintahkan para pembantunya menyerap aspirasi masyarakat secara masif terkait pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Menurutnya, hal itu karena memang pembahasan RKUHP harus melibatkan masyarakat. Sejauh ini, pembahasan RKUHP sudah dilakukan di kampus, publik dan beberapa forum.
“Keterlibatan masyarakat dalam pembahasan RKUHP harus jelas. Termasuk siapa yang nantinya akan dilibatkan,” ujar Suparji di Jakarta, Jumat (5/8/2022).
Apakah dari kalangan akademisi, sipil atau semua lintas kalangan, di mana butuh keseriusan untuk mendengar keinginan masyarakat.
“Jadi yang dipertanyakan keseriusan untuk menyerap aspirasi. Titik beratnya ada di political will para penyusun undang-undang, yakni DPR dan pemerintah,” katanya.
Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut) ini tidak ingin nantinya setelah masyarakat menyuarakan aspirasinya, tapi tidak dituangkan atau diserap dengan baik. Khususnya saat UU tersebut disahkan.
“Sudah lama sudut pandang pembahasan RKUHP berbeda. Tinggal bagaimana menyamakan dan butuh keseriusan Presiden untuk menekankan kesamaan sudut pandang,” tegasnya.
Sebelumnya Presiden Jokowi melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menginginkan masyarakat betul-betul paham mengenai RKUHP. Dia juga menekankan ada 14 masalah yang menjadi sorotan dalam RKUHP.
“Kami diminta (oleh Presiden Jokowi) untuk mendiskusikan lagi secara masif dengan masyarakat. Yakni untuk memberi pengertian dan justru minta pendapat dan usul-usul dari masyarakat,” kata Mahfud beberapa waktu lalu.
Saat itu dia menyampaikan, pemerintah akan menempuh dua jalan untuk mewujudkan keinginan Jokowi. Jalan pertama adalah terus membahas sejumlah permasalahan RKUHP di parlemen.
Pada saat yang sama, pemerintah akan membuka diskusi bersama masyarakat. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ditugaskan untuk menyelenggarakan acara diskusi, sedangkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan mengurus materi diskusi.
“Seluruh yang akan kita lakukan itu adalah dalam rangka menjaga ideologi negara dan integritas negara kita, integritas ketatapemerintahan, integritas ketatanegaraan di bawah sebuah ideologi negara dan konstitusi yang kokoh,” pungkasnya.
(Bie)