Jakarta, JurnalBabel.com – Penyebaran virus corona atau Covid-19 di tanah air sudah cukup masif. Indonesia pun menempati urutan ketiga kasus Covid-19 di Asia Tenggara dengan 514 kasus per 22 Maret 2020. Sebanyak 48 orang diantaranya meninggal dunia.
Situasi ini tentunya berdampak pada berbagai agenda kegiatan yang sudah terjadwal dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Salah satunya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 pada September mendatang di 270 daerah di Indonesia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Sabtu (21/3/2020), telah mengumumkan penundaan beberapa tahapan Pilkada 2020 akibat wabah Covid-19 yang semakin merebak saat ini. Keputusan KPU tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor: 179/PL.02.Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020, tertanggal 21 Maret 2020.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman tersebut, disebutkan hal yang ditunda adalah pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan verifikasi syarat dukungan calon perorangan yang belum disahkan.
Selain itu juga, menunda pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih. Dan yang terakhir adalah tahapan menunda pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih Pilkada 2020. Sementara untuk pemungutan suara masih sesuai jadwal pada 23 September 2020.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa penundaan Pilkada serentak 2020 yang dijadwalkan pada 23 September mendatang memungkinkan untuk ditunda akibat mewabahnya Covid-19 di tanah air. Pasalnya, dalam Pasal 120-123 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada mengatur hal itu.
“Sangat mungkin berdasarkan norma UU Pilkada di atas,” ujar Prof Yusril Ihza Mahendra saat dihubungi di Jakarta, Senin (23/3/2020).
Menurut Prof Yusril, DPR dan pemerintah tidak perlu merevisi UU Pilkada maupun mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu untuk menunda Pilkada serentak tahun ini.
“Tidak. UU sudah mengatur. KPU saja yang mengatur penundaan tersebut. KPU kan mandiri, tidak bisa diintervensi Pemerintah,” katanya.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini menambahkan penundaan Pilkada serentak ini dilakukan sampai wabah Covid-19 ini aman.
Keluarkan PerppuĀ
Sementara itu Guru Besar Hukum Tata Negara UI lainnya yang juga anggota DPD RI Prof Jimly Asshiddiqie sepakat dengan keputusan KPU yang menunda beberapa tahapan Pilkada serentak 2020.
“Saya dengar sudah diumumkan pilkada ditunda, saya setuju saja, tapi mestinya Menkopolkam bisa inisiatif diterbitkan Perppu, pasti banyak hal yang mesti dilakukan gara-gara Corona tapi dengan melanggar UU. Maka supaya lancar segera buat PERPU. Jangan nunggu, bukan hanya soal pilkada,” kata Prof Jimly saat dihubungi terpisah.
“Semua hal, bisa diubah dengan Perppu, termasuk soal penggeseran alokasi APBN, soal pembatasan kebebasan & HAM, bisa diubah untuk sementara dengan Perppu,” lanjutnya.
Prof Jimly juga mempertanyakan Perppu bukan soal tunda jadwal Pilkada saja.
“Banyak lagi, dibahas saja 1 per 1 jadi 1 Perppu, seperti pergeseran alokasi APBN, pembatasan kebebasan dan HAM, termasuk soal perubahan jadwal pilkada. Tinggal dirumuskan tapi dipastikan berapa lama penundaannya, bagaimana kalau korona belum beres juga dalam masa tunda, ditanyakan saja,” papar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi dan mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini.
Hapus Pilkada Langsung
Guru Besar Fakultas Administrasi Publik Universitas Indonesia Irfan Ridwan Maksum mengatakan tidak menunda Pilkada serentak sama saja membiarkan mati konyol pelan-pelan ramai-ramai. “Ya kalau dijalankan namanya membiarkan mati konyol pelan-pelan. Bunuh diri masal dengan adanya virus Covid 19,” kata Prof Irfan saat dihubungi di Jakarta hari ini.
Pakar Otonomi Daerah ini juga menilai bahwa Pilkada Langsung itu tidak kompatibel dengan sistem pemerintahan kita secara nasional.
“Saatnya diganti melalui DPRD dengan memperhatikan sistem pemerintahan kita secara nasional yang bermahdzab prefektur terintegrasi dengan terdapatnya wakil pemerintah di tangan Gubernur yang juga kepala daerah,” jelasnya.
“Hapus saja sekalian Pilkada Langsung bukan ditunda saja menurut saya. Pemerintah sekalian menyiapkan Perppu untuk mencabut Pilkada Langsung,” tambahnya. (Bie)
Editor: Bobby