Jakarta, JurnalBabel.com – Kuasa hukum Kuat Ma’ruf melaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menyidangkan perkara penembakan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) terkait ucapan ‘kalian buta dan tuli’. Perkataan itu dinilai bukan sebuah pelanggaran kode etik.
“Menurut saya tidak bisa dikualifikasi pelanggaran kode etik,” ujar ahli hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Profesor Suparji Achmad kepada wartawan, kemarin.
Menurut Suparji, kalimat ‘kalian buta dan tuli’ itu muncul sebagai bentuk agar terdakwa berkata jujur. Hal itu selaras dengan tugas hakim yakni menggali fakta yang sebenarnya.
“Kalau sekiranya ada kalimat atau kata yang secara logika tidak masuk dinalar, maka tugas hakim adalah tidak sekedar mendengarkan saja, tetapi harus menggali. Nah salah satu cara menggalinya mengeluarkan kalimat kalimat itu supaya hati nuraninya terbuka,” kata Suparji.
Ia menegaskan sekali lagi perkataan hakim soal ‘kalian buta dan tuli’ bukan merupakan pelanggaran kode etik.
“Kebenaran pidana itu kan kebenaran yang riil. Maka kalau tidak bersesuaian dengan logika, tidak bersesuaian dengan saksi yang lain dan alat bukti yang lain, maka Hakim jika melihat ada indikasi ketidakbenaran yang disampaikan maka berusaha untuk menggali tersebut,” imbuh Suparji.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan menilai majelis hakim yang menyidangkan perkara penembakan Brigadir Yosua Hutabarat melanggar kode etik lantaran menyampaikan kalimat tendensius dalam persidangan.
“Kaitannya dengan kode etik karena dalam beberapa persidangan pemeriksaan saksi banyak kalimat-kalimat ketua majelis yang sangat tendensius kami lihat,” ujar Kuasa Hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan, saat dihubungi, Kamis (8/12) .
Irwan menyebutkan perkataan majelis hakim yang diduga melanggar yaitu terjadi pada saat sidang keterangan saksi Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo. Sidang ini diketahui berlangsung pada Senin (5/12).
“Perilaku hakim yang diduga melanggar etika telah disiarkan secara luas dan dipublikasikan di sejumlah pemberitaan media, hal ini tidak hanya berdampak negatif terhadap kredibilitas yang bersangkutan tapi juga berpotensi merusak kredibilitas dan independensi institusi pengadilan,” kata Irawan.
Perkataan Hakim ke Kuat Ma’ruf
Salah satu pernyataan hakim yaitu saat menyentil Kuat dan Ricky yang mengaku tidak melihat Sambo menembak Yosua. Serta pernyataan terkait pembunuhan sudah direncanakan semenjak di Magelang dan menutupi fakta persidangan.
Berikut beberapa pernyataan majelis hakim yang dituangkan dalam pelaporan pihak Kuat Ma’ruf ke KY dan MK:
“Tapi kalian karena buta dan tuli, maka Saudara tidak melihat dan tidak mendengarkan itu yang ingin Saudara sampaikan..,” kata hakim.
“Saudara ini sudah disuruh membunuh, masih disuruh mencuri pun masih Saudara lakukan.. tadi saudara disuruh membunuh tapi saudara tidak mau kan? tapi sekarang disuruh mencuri mau,” kata hakim.
“..Atau memang kalian sebenarnya sudah merencanakan ini semenjak di Magelang…” kata hakim.
“… Ini kan keanehan-keanehan yang kalian gak.. perencanaan itulah yang saya bilang, sebenarnya gini loh saya sampaikan sama dengan saudara Ricky tadi, saya tidak butuh keterangan saudara.. Saudara kalau mengarang cerita sampai tuntas,” kata hakim.
(Bie)