PADA Seleksi PPPK Teknis 2022, banyak peserta yang tidak lolos Passing Grade (PG) karena soal-soal kompetensi teknis tidak relevan dengan jabatannya dan standar PG tinggi.
MENJELANG pengumuman kelulusan seleksi PPPK Teknis yang dijadwalkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 18 hingga 26 April 2023 mendatang, ramai beredar di sosial media petisi dari para peserta seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Formasi Teknis tak lulus passing grade (PG) atau nilai ambang batas yang mendesak para pemangku kepentingan memberlakukan sistem ranking seperti halnya seleksi CPNS 2018 lalu.
Hingga tulisan ini diterbitkankan, sebanyak 8.445 orang telah menandatangani, sedikit lagi menuju 10.000 tanda tangan.
Dalam petisi ini disebutkan alasan dibalik ‘gugur massal’ para peserta seleksi PPPK Teknis.
“Pada Seleksi PPPK Teknis 2022, banyak peserta yang tidak lolos Passing Grade (PG) karena soal-soal kompetensi teknis tidak relevan dengan jabatannya dan standar PG tinggi. hal ini membuat sehingga banyak formasi yang kosong. di beberapa lokasi ujian dan formasi jabatan juga mengalami hal serupa,” tulis penggagas petisi itu seperti dilihat Jurnalbbel.com, Selasa (11/4) malam.
Petisi yang digagas @Lance LvH dan ditujukan bagi Presiden Republik Indonesia, Menteri PAN-RB, Ketua dan para Wakil Ketua DPR RI tersebut berisi 2 opsi kebijakan yang ditawarkan sebagai solusi.
Opsi pertama yakni memberlakukan sistem ranking untuk peserta yang tidak lolos PG.
Peserta yang sudah lolos PG tetap menjadi prioritas utama untuk kuota formasi yang tersedia.
Adapun syarat tambahan untuk perankingan (agar dapat menyaring peserta yg kompeten dan berkualitas saja yang masuk perankingan) yakni lulus PG pada soal kompetensi managerial, sosio-cultural dan wawancara. (hanya tidak lulus pada soal kompetensi teknis).
“Nilai kumulatif keseluruhan yang dimiliki peserta tidak boleh kurang dari nilai total kumulatif dari PG terendah yaitu 334. (didapatkan dari standar PG paling kecil untuk kompetensi teknis yaitu 180, ditambah dengan nilai PG dari gabungan kompetensi managerial dan sosial-cultural yaitu 130 dan ditambahkan nilai PG untuk wawancara yaitu 24,” demikian isi petisi tersebut.
Sementara opsi kedua yakni melakukan PENURUNAN PASSING GRADE SEBANYAK 30% (contohnya PG untuk pranata komputer ahli/terampil adalah 293, sehingga jika diturunkan 30% akan menjadi 205).
Informasi lengkap perihal petisi PPPK Teknis Tak Lolos Passing Grade ini dapat dilihat pada Link ini. [SHL]