JurnalBabel.com – Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bambang Patijaya, menyarankan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kepariwisataan Bangka Belitung, perlu mengatur alokasi anggaran APBD yang jelas untuk pengembangan kepariwisataan seperti kegiatan promosi, kegiataan kepariwisataan.
Menurutnya, Raperda Pariwisata harus punya otot dalam melindungi kawasan wisata dari ancaman yang mengganggu kegiataan pariwisata. Selain itu, lanjutnya, Raperda berpotensi menimbulkan kerancuan otoritas perijinan bidang usaha pariwisata antara provinsi dengan Kabupaten/Kota.
”Raperda ini tidak punya otot, saya sudah baca, Raperda ini hanya bisa ingin membina tanpa bisa melindungi. Kenapa demikian? karena hanya bisa menghukum ke dalam tidak bisa melindungi ketika ada gangguan dari luar,” kata Bambang saat menjadi narasumber pada kegiataan FGD, di Ruang Banggar DPRD Bangka Belitung, Rabu (31/3/2021).
Menurutnya, kepentingan masyarakat, pemerintah, investor, lingkungan, penyedia jasa dan industri wisata, dan kepentingan lainnya. Itu semua hasil akhirnya, jika murni ini urusannya maka Perda Pariwisata Babel sebagai wadahnya.
”Berkaitan dengan Pariwisata Babel, harus melalui Perda ini, maka kemudian output-nya apa, kepentingan yang begitu banyak itu menjadi kepentingan Pariwisata Babel, bagaimana nanti Pariwisata Babel maju dan sejahtera, cara berpikirnya kita seperti itu. Inilah pentingnya Perda Pariwisata ini dibuat,” terangnya.
Dengan adanya sektor pariwisata ini, menurutnya, akan dibangunnya jalan-jalan yang lebih baik, sesuatu yang mewah sehingga punya nilai jual bagi kepariwisataan Bangka Belitung.
“Sesuatu yang pesat dan ini mendukung dalam pembangunan Bangka Belitung, yaitu Pariwisata sebagai triggernya,” pungkas anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar ini. (Bie)