Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua BKSAP DPR RI sekaligus Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Sukamta, mengapresiasi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa (DK PBB) yang berhasil menyetujui resolusi yang menyerukan gencatan senjata segera antara kelompok Hamas Palestina dan Israel di Gaza (Resolusi DK PBB 2728 (2024).
“Kehadiran resolusi DK PBB ini patut diapresiasi sebagai hasil dari upaya mediasi dan diplomasi yang intensif oleh komunitas internasional, khususnya berbagai negara di dunia, yang telah mengecam serangan agresif dan brutal Israel terhadap rakyat sipil di Gaza, Palestina. Kami mendesak agar resolusi ini segera berlaku dan dijalankan oleh seluruh pihak secara konsekuen”, ujar Anggota DPR RI dari Dapil Yogyakarta tersebut kepada wartawan di Jakarta, pada Selasa (26/3/2024).
Sukamta menyebut resolusi gencatan senjata ini dapat menjadi langkah awal yang berarti menuju stabilitas dan perdamaian yang berkelanjutan di Gaza, sekaligus menghentikan kekerasan dan pembantaian Israel terhadap warga Palestina.
“Semua pihak harus menahan diri dari tindakan yang dapat memicu kembali kekerasan dan mengutamakan upaya-upaya diplomasi yang konstruktif. Palestina dan Israel wajib berkomitmen sepenuhnya terhadap resolusi ini sebagai bagian dari kepatuhan terhadap keputusan DK PBB,” tegas Sukamta.
Ia pun meminta agar DK PBB dan seluruh negara di dunia mengawal pelaksanaan resolusi ini agar tidak dirusak kembali oleh sikap agresif dan arogan Israel.
“Selama ini, beragam resolusi yang dikeluarkan PBB seringkali ditolak dan dilanggar oleh Israel. DK PBB, bersama negara-negara lain di dunia, termasuk Pemerintah Indonesia, perlu memastikan agar Israel mematuhi setiap klausul yang tercantum dalam resolusi tersebut, yakni mencakup seruan gencatan senjata, pembebasan sandera tanpa syarat, dan percepatan bantuan kemanusiaan ke Gaza tanpa hambatan apapun,” ujarnya lagi.
Terakhir, Sukamta pun meminta DK PBB untuk memberikan sanksi yang tegas kepada pihak yang menolak resolusi tersebut, khususnya kepada pihak Israel.
“Sebagaimana ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal PBB António Guterres, implementasi resolusi gencatan senjata ini tidak boleh gagal. Oleh sebab itu, apabila Pemerintah Israel menolak, melanggar, dan terus melakukan serangan terhadap wilayah Gaza pasca resolusi ini disetujui, maka sanksi keras, tegas, dan berdampak harus dijatuhkan oleh PBB kepada Israel”, ungkap Sukamta.
Sebagai informasi, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk pertama kali sejak perang Hamas-Israel berkobar mulai 7 Oktober 2023 menyerukan gencatan senjata segera antara kelompok Hamas dan Israel di Gaza.
Resolusi itu bisa diadopsi setelah Amerika Serikat (AS) abstain dalam pemungutan suara tersebut. Resolusi gencatan senjata di Gaza disetujui Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) dalam pemungutan suara pada sidang di Markas Besar PBB di New York, AS, Senin (25/3/2024).