Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi IX DPR, Ashabul Kahfi, mengaku sangat prihatin hingga saat ini ada 1.536 perusahaan yang dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telat atau bahkan belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
“Ini tentu sangat mengecewakan karena THR adalah hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ashabul Kahfi, Sabtu (5/4/2025).
Ashabul mengatakan, Komisi IX DPR mendorong Kemnaker untuk menindaklanjuti laporan-laporan ini secara serius dan terbuka. Menurutnya, perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pembayaran THR harus diberikan sanksi tegas.
“Ada aturan yang jelas bahwa perusahaan yang terlambat membayar THR dikenai denda 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan. Belum lagi sanksi administratif lainnya yang bisa berupa teguran sampai pembekuan kegiatan usaha,” ungkapnya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengimbau kepada para pengusaha agar lebih taat pada kewajiban mereka. Jangan sampai hak-hak dasar pekerja seperti THR justru diabaikan.
“Dan kepada para pekerja yang mengalami keterlambatan atau belum menerima THR, kami dorong untuk melaporkan ke posko pengaduan yang sudah disiapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Ashabul menandaskan, Komisi IX DPR RI akan terus mengawasi dan memastikan agar pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai aturan, serta hak-hak pekerja tetap terlindungi.