JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Mohamad Rano Alfath, menegaskan bahwa seluruh masukan dari aparat penegak hukum di daerah menjadi bahan penting dalam penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
“Sudah banyak masukan dari Kapolda, Kepala Pengadilan Tinggi, Kajati. Semua ini akan jadi bahan penting untuk pembahasan lebih lanjut. Masukan ini sangat berharga untuk memperkuat RKUHAP ke depan,” ujar Rano dilansir dari situs resmi DPR RI, Ahad (24/8/2025).
Politisi Fraksi PKB ini menekankan, Komisi III terus membuka ruang dialog dengan aparat penegak hukum agar RKUHAP yang akan disahkan benar-benar responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan aparat di lapangan.
Sementara itu, Kapolda Kepulauan Riau menegaskan dukungan penuh terhadap RKUHAP yang tengah dirancang DPR RI bersama pemerintah.
Menurutnya, substansi RKUHAP baru sudah mengakomodir banyak kepentingan, termasuk penguatan hak-hak korban, tersangka, terdakwa, saksi, terpidana, hingga penyandang disabilitas.
“RUU KUHAP ini sudah jauh lebih responsif. Kami di kepolisian tentu sepakat dan siap melaksanakan aturan ini. Substansi yang dirancang Komisi III DPR RI sangat baik karena memperkuat keadilan masyarakat sipil. Tugas kami memastikan KUHAP yang baru bisa diterapkan dengan baik di lapangan,” tegas Kapolda Kepri.