Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Syamsurizal, mengungkapkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) belum final masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021.
Pasalnya, lanjut dia, RUU usulan Komisi II DPR ini belum masuk tahap pembahasan harmonisasi di Baleg DPR. Melainkan, baru menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan beberapa pakar pemilu untuk menerima masukan.
“RUU Pemilu belum final dimasukkan ke Prolegnas prioritas 2021,” kata Syamsurizal saat dihubungi, Minggu (31/1/2021).
Wakil Ketua Komisi II DPR ini juga mengatakan berdasarkan jadwal bahwa Baleg DPR untuk harmonisasi RUU Pemilu sampai 28 Februari 2021. Sementara, sebutnya, banyak RUU yang juga diharmonisasi oleh Baleg DPR. Alhasil, sampai saat ini Baleg DPR belum sempat mengharmonisasi RUU Pemilu.
“Pembahasan di Baleg 18 Januari sampai 28 Februari 2021. Itu kita baru mampu RDPU 2-3 hari. Sisanya yang harmonisasi belum sempat dibahas sampai hari ini,” ungkapnya.
Melihat kondisi tersebut, politisi PPP ini pesimis RUU Pemilu segera dibawa ke Paripurna DPR untuk disahkan masuk dalam prolegnas prioritas 2021.
“Barang kali dengan masa sidang ke 3 ini, RUU Pemilu tidak mungkin sampai pada tingkat dibawa ke Paripurna,” katanya.
Sebelumnya, Baleg DPR bersama pemerintah sudah menyetujui 33 RUU masuk dalam prolegnas prioritas 2021. Salah satunya RUU Pemilu. Namun, hingga saat ini DPR belum menggelar rapat paripurna pengesahan tersebut.
Sekedar informasi, sikap 9 fraksi partai politik (parpol) di DPR terkait RUU Pemilu masuk prolegnas prioritas 2021 terbelah. Tiga fraksi tegas menolak membahas RUU Pemilu, yakni PDIP, PAN dan PPP. Tiga fraksi sepakat RUU ini dibahas, yakni NasDem, PKB dan Partai Demokrat.
Sementara, tiga fraksi lainnya belum menyatakan sikap, yakni Partai Golkar, Partai Gerindra dan PKS. (Bie)