Jakarta, JurnalBabel.com – Pakar hukum tata negara, Muhammad Rullyandi, menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset jangan menabrak asas hukum formil dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
Ia menekankan, setiap undang-undang harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak terjadi pertentangan filosofis di kemudian hari.
“Kalau ingin suatu komitmen kita membangun suatu kebutuhan hukum berdasarkan suasana kebatinan hari ini, geistlichen hintergrund ya, kita ingin merespon keinginan publik dengan adanya Undang-Undang Perampasan Aset. Kita ingin memperbaiki, menyempurnakan tindak pidana undang-undang tindak pidana pencucian uang misalnya. Tapi jangan lupa, pedoman hukum formil kita mengatakan asas hukumnya itu juga harus clear,” kata Rullyandi saat rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR, Rabu (8/4/2026).
Rullyandi menegaskan, prinsip nulla poena sine culpa atau tidak ada pidana tanpa kesalahan. Oleh karena itu, ia menolak keras jika ada perampasan aset yang dilakukan tanpa melalui mekanisme putusan pengadilan yang sah.
“Saya mengatakan bahwa tidak boleh ada penegakan hukum perampasan aset yang tidak berdasarkan pada suatu putusan pengadilan. Itu melanggar prinsip hak asasi manusia ya,” tegasnya.
Menurutnya, sila kedua Pancasila, ‘Kemanusiaan yang Adil dan Beradab’, memberikan konsekuensi perlindungan terhadap segenap bangsa, termasuk dalam proses penegakan hukum pidana.
Ia mengingatkan negara untuk berhati-hati dalam mencari kebenaran materiil agar tidak menjatuhkan hukuman kepada pihak yang tidak bersalah.
“Artinya, negara melalui pengadilan harus mampu membuktikan suatu kebenaran materiil yang di dalamnya tidak ada lagi keragu-raguan. Oleh karena itu melahirkan suatu prinsip hukum, ‘lebih baik membebaskan orang bersalah daripada menjatuhkan pidana kepada orang yang tidak bersalah’. Kalau sampai negara menjatuhkan hukuman kepada orang yang tidak bersalah, maka negara melalui pengadilan itu sudah melanggar HAM, hak asasi manusia,” jelas Rullyandi.
Rullyandi juga mengutip teori hukum internasional untuk memperkuat argumentasinya mengenai batas kewenangan negara dalam mengambil aset seseorang.
Ia menyebut prinsip melarang siapa pun mengambil keuntungan dari kerugian atau pelanggaran terhadap orang lain.
“Dan dengan demikian, dari segi teori hukum, General Justice Principle: Nemo commodum capere potest de injuria sua propria. Itu prinsip yang paling mendasar tidak boleh orang dirugikan akibat adanya suatu penyimpangan, dan tidak boleh ada seseorang termasuk di dalamnya negara mengambil suatu keuntungan dengan melakukan pelanggaran terhadap orang lain,” pungkasnya.
