Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ary Egahni Ben Bahat, meminta proses perumusan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) fokus pada perlindungan dan pencegahan perempuan, anak, dan disabilitas.
Tidak hanya itu, ia menekankan Indonesia dibangun oleh berbagai suku, ras, dan agama. Menurutnya, Pancasila harus jadi landasan perumusan RUU tersebut.
“Intinya, kita harus konsisten dan fokus saja kepada perlindungan dan pencegahan kepada perempuan, anak, dan disabilitas. Kita ini sebagai anak bangsa. Perlu ditegaskan bahwa RUU TPKS ini melindungi semua anak bangsa dengan perekat yaitu Pancasila,” kata Ary Egahni dalam Rapat Panja Penyusunan RUU Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (8/12/2021).
Mewakili Fraksi Partai Nasional Demokrat (F-NasDem), dirinya mengapresiasi kerja keras yang telah dilakukan oleh Pimpinan, Anggota, beserta Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR selama serangkaian RUU TPKS diselenggarakan.
Dengan semangat kerja tersebut, setiap aspirasi yang disampaikan oleh masing-masing fraksi bisa terakomodir di dalam RUU TPKS.
“Kami menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Baleg yang sudah dengan susah payah bekerja siang malam mengerjakan RUU ini sehingga bisa mengakomodir semua apa yang diusulkan dari fraksi-fraksi yang ada di Baleg,” tutur wakil rakyat dapil Kalimantan Tengah itu.
Terlepas adanya perbedaan pandangan selama perumusan RUU TPKS, ia menegaskan RUU TPKS harus segera diselesaikan. Baginya, RUU ini sangat krusial untuk segera disahkan agar kebijakan bisa menekan sekaligus menindak kekerasan seksual yang sedang marak terjadi pada masyarakat Indonesia.
“Dengan naiknya kasuk kekerasan seksual ini, ini menjadi extra ordinary crime untuk kita segera eksekusi RUU TPKS.” pungkas anggota komisi III DPR ini. (Bie)